MATATELINGA, Jakarta : Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL), Penyidik Polisi Militer (POM) TNI dan Oditurat Jenderal TNI melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 3 (tiga) orang Tersangka kepada Tim Penuntut Koneksitas, Senin (1/12/2025).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna, SH, MH, Tahap II tersebut terkait dengan perkara koneksitas tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 1230 BT pada Kementerian Pertahanan tahun 2012 sampai dengan tahun 2021.
Adapun 3 orang Tersangka yang diserahkan adalah :
Baca Juga: Panglima TNI dan Kapolri Lantik 1.621 Prabhatar di Akmil Magelang 1. Tersangka Laksda
TNI (Purn) L selaku Kepala Badan Pertahanan pada Kementerian Pertahanan tahun 2015 – 2017 (selaku PPK).
2. Tersangka TAVH selaku Managing Director Eurasian Technogy Holdings PTE, Ltd atau Insinyur Sistem Satelit (selaku tenaga ahli satelit yang diangkat oleh PPK)
3. Tersangka GKS selaku Direktur (CEO) Navayo International.