MATATELINGA, JAKARTA: PT Agincourt Resources (PTAR) belum menerima pemberitahuan resmi dari Pemerintah terkait dengan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) tambang emas Martabe di Batang Toru, Sumatera Utara.
"Hingga saat ini Perseroan belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengingat Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dan mengetahui secara detail terkait keputusan tersebut," ujar Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono kepada Matatelinga.com, Jumat (23/1/2026).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengkonfirmasi pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) PT Agincourt Resources (PTAR) sebagai pengelola tambang emas Martabe di Batang Toru, Sumatera Utara.
Pencabutan IUP Tambang Emas Martabe PTAR ini imbas dari banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Sumatera khususnya di wilayah Batang Toru, Tapanuli Selatan.
Baca Juga: Brimob Bersama Warga Pulihkan Permukiman dan Sarana Air Bersih Katarina mengatakan bahwa pihaknya mengenai pencabutan Izin UsahaPertambangan (IUP) oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dari pemberitaan media.
Namun demikian, pihaknya menghormati setiap keputusan pemerintah, dan tetap menjaga hak Perseroan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
"Perseroan senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik ( Good Corporate Governance ) dan berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan," katanya.