MATATELINGA, Palu : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Poso, Yos A.Tarigan, SH., MH., M.IKOM., bersama para Kepala Seksi (Kasi) mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP di Aula Abdul Aziz Lamadjido, Kantor Kejati Sulawesi Tengah, Palu, Senin (26/1/2026).
Acara yang dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R, SH., MH, ini bertujuan untuk mematangkan kesiapan para jaksa dalam menghadapi transisi hukum pidana dari warisan kolonial menuju hukum nasional yang modern.
Dalam kesempatan tersebut, Kajari Poso Yos A. Tarigan menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada Kajati Sulteng atas terselenggaranya FGD ini.
Menurutnya, pemahaman mendalam mengenai regulasi baru sangat krusial bagi jaksa di daerah.
Baca Juga: Yos A Tarigan Resmi Dilantik jadi Kajari Poso "Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi Bapak Kajati
Sulteng yang telah menginisiasi kegiatan FGD ini. Ini sangat bermanfaat bagi kami di daerah agar lebih memahami dan mampu mengimplementasikan setiap pasal serta unsur-unsur dalam Undang-Undang yang baru secara tepat dalam menjalankan tugas penegakan hukum," ujar Yos A. Tarigan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Poso dapat beradaptasi dengan perubahan fundamental dalam sistem peradilan pidana, khususnya dalam mengedepankan keadilan restoratif dan kepastian hukum sesuai dengan semangat KUHP dan KUHAP Nasional yang baru.