MATATELINGA, KETAPANG:Kejaksaan Negeri Ketapang telah resmi menerima pelimpahan berkas tersangka Liu Xiaodong seorang warga negara asing (WNA) China dari Bareskrim Polri terkait tindak pidana kejahatan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Sultan Rafli Mandiri di Ketapang, Kalimantan Barat.
"Kejaksaan Negeri Ketapang telah melaksanakan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama, inisial LXD," kata Panter Rivay Sinambela Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang di Ketapang, Selasa (3/2/2026).
Liu Xiaodong dituduh dengan pasal berlapis berdasarkan KUHP baru menggunakan pasal 447 atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Tindak pidananya diduga melakukan pencurian listrik dan bahan peledak. Berdasarkan pasal 306 KUHP baru, tersangka juga disangkakan dengan tuduhan penyalahgunaan bahan peledak yang tadinya masuk dalam UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Hukuman berat menanti WNA tersebut, menggunakan pasal berlapis dengan ancaman pidananya masing-masing 7 tahun dan 15 tahun penjara.
Liu Xiaodong tiba di Bandara Ketapang pada pukul 15.01 WIB mengenakan topi dan kaos berwarna hitam. Tersangka didampingi tim kuasa hukum dan tim Bareskrim Polri, dibawa dari Rutan Pontianak diterbangkan menggunakan pesawat komersil tiba di Ketapang dengan kedua tangan diborgol ditutupi jaket warna hitam. Setelah menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersangka dititipkan di Lapas Ketapang untuk kasusnya selanjutnya akan dibawa ke meja hijau untuk segera disidangkan.
Baca Juga: WNA China Liu Xiaodong Sah Tersangka, Pakai Peledak Gali Tambang Ilegal di Ketapang Sementara itu Cahyo Galang Satrio kuasa hukum PT Sultan Rafli Mandiri mengatakan bahwa melalui kasus ini satu per satu, tabir fakta terkait tindakan kejahatan Liu Xiaodong terkait aktivitas pertambangan emas ilegal mulai terbuka.
Pelimpahan berkas perkara tersangka, sekarang berbalik arah ke PT BBT dengan Liu Xiaodong diduga sebagai otak pelaku kejahatan kasus penyerobotan lahan dan merampas tambang PT. SRM yang merugikan negara Rp 1,02 triliun.
Menurut Galang, terbukanya kasus Liu Xiaodong ini bisa mengungkap seorang pegawai tambang PT. Sultan Rafli Mandiri (SRM) bernama Yu Hao yang notabene juga WNA China, sebenarnya hanyalah jadi korban dari intrik korporasi dan kejahatan tersangka.