MATATELINGA, Sumsel: Lokasi pertambangan batubara ilegal di Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin [Muba], ditindak Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Subdit IV/Tipidter. Penindakan dilakukan pada Senin 2 Februari 2026.
Dalam pindakan ini, polisi mengamankan dua tersangka, masing-masing berinisial RM (25) berperan sebagai pengawas tambang dan IZ (30) sebagai petugas ukur atau surveyor, beserta sejumlah alat berat yang digunakan untuk menjalankan aktivitas tambang ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Dony Satrya Sembiring, mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan dan keresahan masyarakat setempat. Warga diketahui telah dua kali mendatangi lokasi untuk menghentikan aktivitas tambang, namun tidak diindahkan oleh pihak pengelola.