MATATELINGA, Jakarta :Sidang lanjutan gugatan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 kembali akan digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, 5 Februari 2026. Sidang ke-7 ini menjadi agenda penting karena pihak tergugat, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero), dijadwalkan menghadirkan saksi fakta untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Sejak pagi hari, suasana PTUN Jakarta tampak berbeda. Terpantau sejak pukul 07.00 WIB, puluhan karangan bunga berbaris rapi memenuhi halaman depan PTUN Jakarta, bahkan meluber hingga ke luar area gedung dan sisi jalan. Karangan bunga tersebut merupakan kiriman dari solidaritas SP PLN seluruh Indonesia yang menjadi simbol dukungan moral terhadap gugatan yang diajukan Serikat Pekerja PT PLN (Persero) terkait kebijakan RUPTL 2025–2034.
Baca Juga: BMKG Menghimbau Warga Pesisir, Waspada Terjadi Banjir Rob