MATATELINGA, JAKARTA:Tersangka dalang pencurian emas 774 kg yang merugikan keuangan negara senilai Rp 1,02 triliun, seorang warga negara China bernama Liu Xiaodong dinilai memperoleh hak istimewa jadi tahanan rumah setelah sehari dilimpahkan dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat.
"Iya benar di tahanan rumah. Jadi ini bentuknya tahanan, kami terima titipan. Garis besarnya itu dulu. Dia datang tanggal 3 Februari, kondisinya baru keluar dari Rumah Sakit Bhayangkara kena DBD," kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP) Gerry Tri Aryadi melalui sambungan telepon, Jumat (6/2/2026).
Ia mengatakan setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak Lapas lantas melakukan observasi dan mendapati kondisi kesehatan tersangka melemah sehingga dikembalikan lagi ke pihak yang menahan yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kita kembalikan lagi ke pihak yang menahan, ternyata sudah dilimpahkan ke pengadilan. Jadi pengacaranya melakukan permohonan (untuk dilakukan penangguhan penahanan) ke pengadilan agar menjadi tahanan rumah," kata Gerry.
Baca Juga: Diserahkan ke Jaksa, Terungkap Kejahatan WNA China Liu Xiaodong Otak Pelaku Pencurian Emas Rp 1,02 Triliun Saat ditanyakan siapa yang menjamin atau berapa uang jaminan penangguhan penahanan tersebut, Gerry meminta media untuk menanyakan langsung kepada pihak pengadilan yang telah memiliki kewenangan untuk penahanan tersangka.
Liu Xiaodong mendapat ancaman hukuman lebih dari 20 tahun penjara. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian listrik dan bahan peledak seperti yang diatur dalam KUHP baru, pasal 447 terkait pencurian dengan pemberatan, di mana ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Tidak hanya itu, tersangka juga dikenakan pasal berlapis terkait kasus penyalahgunaan bahan peledak milik PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), di mana dia melanggar pasal 306 KUHP yang sebelumnya masuk dalam UU Darurat. Ancaman hukuman yang menanti tersangka bias dikenakan penjara hingga 15 tahun.