MATATELINGA, KETAPANG: Liu Xiaodong, warga negara asing (WNA) asal China yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencurian emas 774 kg di wilayah konsesi PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM), dilaporkan melarikan diri dari status tahanan rumah yang ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) Ketapang.
Informasi ini dibenarkan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP) Kelas IIB Ketapang, Gerry Tri Aryadi yang telah menerima berkas penetapannya untuk dititipkan kembali ke pihak Lapas.
"Aku belum terinfo nih, tapi tadi aku lihat ada penetapan baru dari Pengadilan, dititip kembali. Untuk kronologinya, mungkin bisa langsung tanya ke pihak pengawas," kata Gerry melalui pesan singkat yang dikirim, Sabtu (7/2/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Liu Xiaodong sebelumnya berstatus sebagai tahanan hakim dengan bentuk penahanan berupa tahanan rumah. Namun,tersangka diketahui tidak berada di lokasi penahanan dan diduga meninggalkan wilayah Kabupaten Ketapang tanpa izin.
Baca Juga: Diancam Hukuman Lebih 20 Tahun Penjara, WNA China Dapat 'Hak Istimewa' Tahanan Rumah Tersangka sempat bergerak menuju Entikong, Kabupaten Sanggau, yang merupakan kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia. Di wilayah tersebut, yang bersangkutan kemudian berhasil diamankan oleh petugas Imigrasi.
Dari Entikong, tersangka saat ini sudah dalam perjalanan kembali ke Ketapang untuk dititipkan kembali ke Lapas Ketapang.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela membenarkan bahwa pihak Kejaksaan segera bergerak untuk menjemput tersangka Entikong.