MATATELINGA, Sungai Penuh : Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Sungai Penuh geledah kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh, Kamis (12/2/2026) terkait dugaan penyimpangan anggaran operasional yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.
Menurut Kajari Sungai Penuh Robi Harianto S, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Sungai Penuh, Moehargung Al Sonta, SH baghwa tim penyidik tiba sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung menyisir sejumlah ruangan yang berkaitan dengan administrasi serta pengelolaan keuangan.
"Beberapa berkas penting dan dokumen pertanggungjawaban anggaran diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Kasi Intel.
Lebih lanjut Moehargung Al Sonta menyampaikan, perkara ini berfokus pada dugaan penyalahgunaan anggaran uang makan dan minum personel, serta biaya operasional kegiatan Damkar. Anggaran tersebut diduga tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukan dan mekanisme pertanggungjawaban yang berlaku.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 11 Orang Tersangka dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024 "Penyidik tengah mendalami pola pencairan dan realisasi anggaran, termasuk kemungkinan adanya mark-up, pertanggungjawaban fiktif, maupun ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan kondisi riil di lapangan," papar Moehargung Al Sonta.
Secara khusus, Kejari Sungai Penuh belum merinci nilai potensi kerugian negara maupun pihak-pihak yang telah diperiksa. Namun, penggeledahan ini mengindikasikan bahwa penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti awal yang dinilai cukup untuk memperkuat konstruksi perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto, menyatakan peningkatan status dilakukan setelah tim menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran operasional Damkar.