MATATELINGA, Jakarta:Para pejabat penyelenggara jalan, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, kini tidak bisa lagi tidur nyenyak jika membiarkan infrastruktur jalan di wilayahnya hancur berantakan. Masyarakat memiliki "senjata" hukum yang ampuh untuk memidanakan penyelenggara jalan yang abai, terutama jika kerusakan tersebut menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 273, sanksi pidana penjara dan denda menanti para pejabat yang terbukti lalai memperbaiki jalan rusak. Aturan ini menjadi instrumen "pemukul" bagi warga untuk menuntut keadilan atas buruknya fasilitas publik.
Baca Juga: Brimob Polda Sumut Antar-Jemput Anak Sekolah di Daerah Longsor, Meski Jalan Rusak Sanksi Berat Menanti: Penjara hingga Denda Ratusan Juta
Dalam regulasi tersebut, pembiaran terhadap jalan rusak dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berat. Besaran sanksi yang dijatuhkan bergantung pada dampak yang ditimbulkan oleh kerusakan jalan tersebut terhadap pengguna jalan:
Menyebabkan Korban Meninggal Dunia: Jika kerusakan jalan mengakibatkan kecelakaan fatal hingga korban tewas, penyelenggara jalan diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda maksimal Rp 120.000.000.
Menyebabkan Luka Berat: Jika korban menderita luka berat, ancaman hukumannya adalah pidana penjara hingga 1 (satu) tahun atau denda maksimal Rp 24.000.000.
Luka Ringan atau Kerusakan Kendaraan: Bahkan untuk kerugian materiil seperti kerusakan kendaraan atau luka ringan, pejabat terkait tetap bisa dipidana penjara maksimal 6 (enam) bulan atau denda Rp 12.000.000.
Tak Pasang Rambu Peringatan Juga Dipidana
Poin krusial lainnya dalam Pasal 273 UU LLAJ adalah kewajiban pemasangan tanda peringatan. Meski belum terjadi kecelakaan, pejabat yang membiarkan jalan rusak tanpa memasang rambu peringatan atau tanda isyarat bagi pengendara, dapat langsung dikenakan sanksi pidana.
Ancamannya tidak main-main, yakni kurungan penjara selama 6 bulan atau denda sebesar Rp 1.500.000. Hal ini menegaskan bahwa pencegahan (preventif) adalah kewajiban mutlak penyelenggara jalan.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Masyarakat sering kali bingung ke mana harus melayangkan gugatan. Berdasarkan kewenangannya, tanggung jawab perbaikan jalan terbagi menjadi tiga tingkatan:
Jalan Nasional: Tanggung jawab berada di tangan pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum (Menteri PU).
Jalan Provinsi: Menjadi tanggung jawab pemerintah tingkat I, yakni Gubernur.
Jalan Kabupaten/Kota: Menjadi tanggung jawab pemerintah tingkat II, yakni Bupati atau Wali Kota.
Dengan adanya payung hukum ini, Tipikornews mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dan berani melaporkan kondisi jalan yang membahayakan. Sebaliknya, bagi para pemangku kebijakan, ini adalah peringatan keras bahwa jabatan bukan hanya soal kekuasaan, melainkan tanggung jawab hukum yang nyata atas keselamatan nyawa rakyat.