MATATELINGA, Poso : Kepala Kejaksaan Negeri Poso, Yos A Tarigan, SH, MH, M.IKOM, mengimplementasikan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam perkara pencurian.
Kasus yang melibatkan terdakwa Zulfikar Yakobus ini menjadi potret nyata penerapan hukum modern yang tidak lagi sekadar menghukum, tetapi memulihkan. Zulfikar didakwa mencuri satu unit laptop merk Asus milik Husain, yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Dalam persidangan yang berlangsung Rabu (18/2/2025), terungkap fakta menyentuh bahwa terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana. Aksi tersebut dilakukan karena desakan ekonomi demi menghidupi anak dan istrinya, mengingat Zulfikar sudah cukup lama menganggur.
Kejujuran terdakwa menjadi kunci; laptop tersebut belum sempat dijual dan telah dikembalikan secara utuh kepada korban. Meski kerugian materil sudah tidak ada, terdakwa dengan ksatria mengakui kesalahannya dan menyatakan kesediaan membayar ganti rugi atau restitusi jika korban masih merasa ada kerugian lain yang timbul.
Baca Juga: Sambut Ramadan 1447 H, Keluarga Besar Kejari Poso Gelar Doa Bersama dan Siraman Rohani Penerapan Pasal 204 KUHAP BaruPenuntut Umum Reza Torio Kamba, SH, bersama Majelis Hakim yang diketuai oleh Panusunan, SH, MH, memfasilitasi pembacaan kesepakatan perdamaian di muka sidang. Langkah ini merujuk pada Pasal 204 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, di mana perdamaian menjadi instrumen hukum yang diakui secara sah.
Korban Husain dengan tulus memaafkan tetangganya tersebut dengan harapan perbuatan serupa tidak akan terulang kembali. Kesepakatan ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dan hakim sebagai dasar pemberian keringanan hukuman atau pidana pengawasan.