MATATELINGA, KETAPANG:Kejaksaan Negeri Ketapang menggelar sidang perdana terhadap terdakwa Liu Xiaodong, seorang warga negara China, atas kasus pencurian dengan pemberatan dan penguasaan ilegal fasilitas tambang emas milik PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM).
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ketapang, Kamis (19/2/2026), mengungkap rangkaian perbuatan ilegal terdakwa yang menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp4 miliar.
Baca Juga: WNA China Dalang Pencurian Emas 774 Kg Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong Liu Xiaodong terlihat sehat dan bugar dalam menjalani persidangan. Berbeda halnya saat mencoba melarikan diri dari Indonesia dengan alasan sakit. Saat itu dia mendapat kesempatan menjalani tahanan rumah hingga akhirnya diamankan Imigrasi Entikong di perbatasan RI-Malaysia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nafathony Batistuta dan Rizky Adi Pratama dalam dakwaannya menguraikan bahwa terdakwa diduga telah menguasai pabrik PT SRM di Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, sejak Juli 2023. Penguasaan tersebut diawali dengan tindakan pengusiran terhadap karyawan sah perusahaan.
"Terdakwa bersama sekelompok orang menguasai lokasi pabrik dan mengangkat pekerja baru. Yang lebih memberatkan, terdakwa diduga memerintahkan perusakan gembok gudang penyimpanan bahan peledak milik perusahaan pada 26-31 Agustus 2023," ujar JPU Rizky Adi Pratama di hadapan majelis hakim.