MATATELINGA, Jakarta:Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) memprotes ketentuan yang melemahkan pers pada perjanjian dagang RI-Amerika yang telah ditandatangani Presiden Prabowo dan Presiden Donald Trump di Washington, D.C., Amerika Serikat, pada Kamis, 19 Februari 2026.
Ketentuan yang melemahkan ekosistem pers tersebut berada di lampiran III di halaman 39 Pasal 3.3 Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital.
Isinya berbunyi, "Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital Amerika Serikat (layanan platform) untuk mendukung organisasi berita dalam negeri melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, dan model bagi hasil keuntungan."