MATATELINGA, KETAPANG: Pengadilan Negeri (PN) Ketapang kembali menggelar persidangan Warga Negara Asing (WNA) asal China Liu Xiaodong yang didakwa melakukan pencurian sekaligus otak pelaku penguasaan tambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT. Sultan Rafli Mandiri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi, termasuk saksi kunci Muhamad Pamar Lubis mantan Direktur PT SRM dengan sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Leo Sukarno di Ketapang, Selasa (3/3/2026).
Di samping Pamar Lubis, persidangan juga mendengarkan kesaksian dari Rani sebagai administrasi keuangan PT SRM, pihak Imigrasi, serta tiga tenaga kerja asing (TKA) saksi Li De Cai, Li Yong Ming dan Gan Xiao Song.
Dalam kesaksiannya Pamar menyebut bahwa Liu Xiaodong yang menjadi terdakwa sebagai dalang penguasaan pabrik SRM secara tidak sah lalu melakukan kegiatan penambangan emas secara ilegal di lokasi IUP SRM di Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.
Baca Juga: Otak Pelaku Tambang Ilegal Ketapang, WNA China Ancam Bunuh Saksi Sebelum Bersidang "Pabrik dikuasai karena orang sudah kosong, lalu police line dibuka paksa. Kemudian pabrik dijalankan untuk memproduksi emas," kata Pamar.
Sebelum merebut paksa lokasi pabrik, terdakwa terlebih dahulu mengusir karyawan PT SRM dengan melakukan tindak kekerasan disertai ancaman pembunuhan terhadap pekerja asing dan tenaga kerja lokal. Terdakwa juga melakukan penyanderaan terhadap mereka 26 Juli 2023.
"Jadi ada operasi produksi?" tanya jaksa Nafathony Batistuta.