MATATELINGA,Bekasi:Penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sebanyak 18 orang ikut menikmatiHari Raya Idul Fitri 1447Hijriah,bersama keluarga,tidak seperti tahun tahun sebelumnya. Pasalnya,warga binaanini menmdapat remisi khusus II, karena memenuhipersyaratan administratif maupun substantif.Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang Urip Dharma Yoga pada wartawan menyatakan, pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana tetapi juga merupakan bentuk apresiasi Negara terhadap warga binaan yang telahmenunjukkan perubahan perilaku yang positif.
"Remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan. MelaluiSPPN dan ISPN, kami memastikan remisi diberikan secara objektif kepada warga binaan yang benar-benar menunjukkan perkembangan perilakusertapenurunan tingkat risiko selama menjalani pembinaan di dalam lapas," katanya di Cikarang, Sabtu (21/3/2026).
Yoga menjelaskan, secara keseluruhan terdapat 1.044 orang Warga BinaanPemasyarakatan (WBP) yang menerima remisi pada momentum Hari Raya Idul Fitri tahun 2026 dengan rincian 1.020 warga memperoleh remisi khusus I (RK I) atau pengurangan masa pidana.
Baca Juga: Khusus Idul Fitri, Para Napi Dapat Remisi Diantaranya Memperoleh 15.029 Remisi Khusus I dan 129 Remisi Khusus II Sementara 24 WBP memperoleh
remisi khusus II (RK II) atau langsung bebas setelah memperoleh remisi. Dari jumlah tersebut, 18 orang langsung bebas setelah memperoleh remisi sedangkan enam orang sisanya menjalani pidana penjara pengganti denda.
Pemberian remisi ini merupakan implementasi dari ketentuan undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menyebut narapidana memenuhi persyaratan tertentu berhak memperoleh pengurangan masa pidana sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Pihaknya dalam proses penentuan kelayakan penerima remisi juga menerapkan pendekatan pembinaan yang terukur dan berbasis penilaian objektif melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
Sistem ini digunakan untuk menilai perkembangan perilaku narapidana selama menjalani masa pembinaan, termasuk aspek kedisiplinan, kepatuhan terhadap tata tertib serta partisipasi dalam program pembinaan kepribadian dan kemandirian.
Baca Juga: Hadapi Disrupsi AI, Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Upskilling dan Reskilling Selain itu, evaluasi terhadap tingkat risiko warga binaan dilakukan melalui InstrumenSkrining Penempatan Narapidana (ISPN) yang berfungsi untuk menilai tingkat risiko serta kebutuhan pembinaan narapidana.
"Melalui instrumen ini, petugaspemasyarakatan dapat memantau perkembangan warga binaan, termasuk adanya penurunan tingkat risiko sebagai indikator keberhasilan proses pembinaan yang telah dijalani," katanya.
Urip melanjutkan beragam sarana penyampaian informasi terkait layanan pemasyarakatan, termasuk informasi mengenai remisi disediakan petugas untuk memastikan keterbukaan informasi kepada warga binaan maupun keluarga.
"Informasi tersebut disampaikan melalui media papan pengumuman atau mading di setiap blok hunian sehingga dapat diakses secara langsung oleh warga binaan," sebutnya, seperti dilansir Antara.
Baca Juga: Jaksa Mandiri Pangan, Sebuah Langkah Nyata Wujudkan Visi Presiden Prabowo yang Termaktub Pada Asta Cita Masyarakat maupun keluarga warga binaan juga dapat memperoleh informasi secara langsung melalui layanan konsultasi pada Pos Pelayanan Terpadu Lapas Cikarang yang memberikan pelayanan informasi terkait hak-hak warga binaan, termasuk proses pengusulan remisi serta layanan pemasyarakatan lain.