MATATELINGA, Jakarta:Kasus dugaan fraud atau penipuan oleh PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) yang merugikan Rp2,4 triliun, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus mengusutnya hingga tuntas.Brigjen Susatyo Purnomo Condro selaku Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri dan Kepala Tim (Katim) penyidikan Kasus PT DS menyebutkan, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa puluhan saksi termasuk pasangan artis Dude Harlino dan Alyssa Soebandono selaku brand ambassador."Kami dari tim penyidik penanganan perkara DSI dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, saat ini telah memeriksa sebanyak 90 orang saksi ya, dan memblokir hampir 80 rekening," kata Susatyo dikutip, Jumat (3/4/2026).Dalam hal ini, penyidik juga sudah menyita sejumlah aset berupa bangunan hingga kendaraan dengan total mencapai Rp300 miliar.Susatyo menyatakan, aset tersebut bisa bertambah kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini bisa dikembalikan kepada para korban. Menurutnya, proses restitusi ini nantinya akan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dikutip laman Okezone."Intinya kami dari Tipideksus serius menangani perkara ini dan kami berusaha untuk bisa percepat," ucapnya.Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan dugaan penipuan atau fraud (kecurangan) PT Dana Syariah Indonesia.Mereka yakni TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI. Kemudian, MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.Selanjutnya pejabat yang ditetapkan tersangka adalah ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.