MATATELINGA - Mamuju : Kejaksaan Negeri Mamuju menerima pelimpahan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pematangan Lahan Pintu Gerbang (Bts Mamuju-Mamuju Tengah, Kota Kec. Kalukku, Bts Kota Bagian Utara, bts Mamuju- Majene) TA. 2022 dengan nilai kerugian sebesar Rp. 1.833.408.732,00 atas nama tersangka Muh. AS alias Oma, Senin (6/4/2026).
Dalam keterangan persnya, Kajari
Mamuju R. Raharjo Yusuf Wibisono, SH. MH didampingi Kasi intel Antonius, SH, MH menyampaikan bahwa tersangka AS disangka melanggar Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 20 huruf a dan c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Tersangka pada saat melakukan dugaan tindak pidana korupsi menjabat sebagai PPTK pada Dinas PUPR Kab. Mamuju Tahun 2022," kata Raharjo Yusuf Wibisono.
Baca Juga: Aliansi Gabungan Ormas dan Ormawa Desak Kejari Madina Periksa Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Madina Perkara ini, menurut Kajari merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang saat ini dalam proses persidangan, yakni atas nama Basit, SH, M.Si. selaku Kadis PUPR Kab.
Mamuju merangkap sebagai PPK Tahun 2022 dan atas nama H. Ahmad dan Zulfahmi als Andis sebagai pelaksana kegiatan.
Setelah proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan selesai, terdakwa AS kemudian dibawa dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Mamuju untuk menjalani penahanan. Seluruh rangkaian kegiatan Tahap II berjalan dengan aman serta kondusif.
Kejaksaan Negeri
Mamuju menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi tersebut hingga tahap persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Kejari Madina Kembali Tahan Ketua Kelompok Tani Dugaan Korupsi PSR Tahun 2021 Dengan Anggaran Rp1,9 M Lebih