Matatelinga, Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, berencana mengeluarkan kartu pengendali miras melalui Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Kelola Minuman Keras (miras). Pemegang kartu tersebut adalah orang yang boleh membeli miras di Purwakarta dan dimiliki khusus untuk warga asing.Perbup tersebut secara tegas mengatur warga di Purwakarta tidak boleh membeli miras. Menurut Dedi jika warga Indonesia ingin memiliki kartu tersebut dan ingin membeli miras di Purwakarta maka orang itu harus menjadi warga negara asing dulu.Dedi menjelaskan, kenapa dirinya hanya melarang warga Purwakarta sementara orang asing diperbolehkan mengkonsumsi miras, yakni karena orang asing minum untuk dirinya sendiri. Mereka membeli minuman yang kadar alkoholnya jelas dan biasanya tidak bertujuan untuk mabuk. Jika memang mabuk, setelah minum mereka biasanya langsung tidur. Berbeda dengan sebagian orang Indonesia, apalagi dari kalangan menengah ke bawah."Orang Indonesia karena ingin mabuk mereka mencari miras oplosan yang harganya murah. Padahal, minuman tersebut kandungannya sangat berbahaya, bahkan mengancam nyawa peminumnya. Setelah minum mereka juga kadang berbuat onar, seperti menggelar balapan liar, tawuran dan bahkan pemerkosaan," tuturnya.Sehingga, sambungnya, miras tidak cocok dikonsumsi orang Indonesia. Dirinya meyakini jika orang Indonesia dibiarkan secara bebas membeli minuman keras, maka dipastikan akan memicu pada tingginya angka krimnalitas."Itu terbukti. Apalagi orang kurang mampu yang mengkonsumsi miras. Bebannya sudah puyeng mencari kebutuhan hidup ditambah minum minuman memabukan, jadi tambah kacau hidupnya. Jika orang Indonesia ingin mengkonsumsi miras mereka harus orang kaya. Orang yang sudah sudah tidak memiliki beban ekonomi. Orang kaya itu kalau minum tidak pernah rese, mereka setelah minum biasanya tidur dan minumnya pun tidak di tempat sembarangan," paparnya.Dedi berencana mengeluarkan kebijakan tersebut disinyalir setelah dirinya dikagetkan dengan penemuan banyaknya penjualan miras, dan miras oplosan yang dijual secara bebas di tengah-tengah masyarakat. Penjualnya ada yang berkedok sebagai toko jamu, rumah makanan, warung sembako, penjual jasa tambal ban dan counter pulsa.Hal tersebut diketahui dirinya setelah blusukkan ke lapangan menyisir toko dan kios yang menjual minuman haram tersebut. Dirinya baru mengetahui ternyata hampir 90 persen depot-depot jamu yang ada di daerahnya menjual miras dan miras oplosan.(Fit)