JAKARTA (Matatelinga), Dua petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta ditetapkan Polres Bandara Soekarno-Hatta sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan SY alias ZZ warga negara Tiongkok. Meski begitu keduanya tidak ditahan."Bukan ditangkap. Keduanya kooperatif datang ke Polres setelah penyidik melakukan penyelidikan," ungkap Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol CH Pattopoi pada wartawan, Kamis (25/12/2014).Meski demikian, lanjut Pattopoi, kedua pelaku berinisial R dan B ini belum ditahan. Sementara korban pun belum bisa diambil keterangannya."Penyidik sedang kordinasi dengan Kedubes Tiongkok," imbuhnya.Secara terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Aszhari Kurniawan mengatakan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara."Langkah selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujar Aszhari.(Mt/Dtc)