MATATELINGA -JAKARTA:Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan pada 2012-2021 terus bergulir di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (28/4) malam.
Dalam dakwaan yang dibacakan oditur militer, Laksamana Muda (Purn) TNI
Leonardi dituduh merugikan keuangan negara senilai US$ 21 juta atau Rp 306 miliar dalam proyek user terminal pengadaan satelit komunikasi Kemhan.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi bukan sosok yang memerintahkan untuk menandatangani Certificate of Performance (CoP) Navayo International AG, tetapi Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan (Dirjen Kuathan) Kemhan RI Mayjen TNI Bambang Hartawan pada 2016.
Baca Juga: Terungkap Eks Menhan Ryamizard Tunjuk Langsung Navayo Menang Tender Satelit Slot Orbit 123 BT Dokumen CoP ini merupakan dokumen yang dibutuhkan sehingga terbit surat tagihan atau invoice dari
Navayo.
Fakta ini berdasarkan kesaksian Jon Kennedy Ginting sebagai anggota engineering pada tim pengadaan dan pengelolaan Satelit L-Band 123 BT.
Di samping itu persidangan juga menghadirkan saksi Wajariman sebagai Kabid Matra Udara pusat pengadaan Baranahan 2015-2017 dan Bursok Pardede anggota tim Pokja pengadaan satelit GSO 123 BT.
Awalnya Jundri Berutu kuasa hukum Leonardi menanyakan siapa yang memerintahkan saksi Jon Kennedy Ginting untuk menandatangani CoP sehingga muncul invoice Navayo untuk menagih hasil pekerjaan dari Kemhan.
Baca Juga: Jadi Dalang Kasus Tambang Ilegal, WNA China Didakwa Curi Peledak Demi Olah Bijih Emas "Siapa yang menyuruh saksi untuk menandatangani CoP," tanya kuasa hukum.
"CoP yang pertama dan kedua kami terima di forum rapat ruangan Dirjen Kuathan," jawab Jon Kennedy Ginting.
Jawaban saksi kemudian diingatkan majelis hakim untuk menjawab dengan lugas siapa yang menyuruh untuk meneken CoP.
"Dirjen Kuatkan, waktu itu dijabat pak Mayjen Bambang Hartawan," ungkap saksi.
Baca Juga: Masa Penahanan Genap 200 Hari, Kuasa Hukum: Leonardi Wajib Dikeluarkan dari Tahanan Terdapat empat kali
Navayo mengirimkan barang berdasarkan invoice yang ditagih ke Kemhan. Namun invoice pertama dan kedua masing-masing di bulan Oktober 2016 dan Januari 2017, saksi tidak melaporkan ke
Leonardi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Baru lah setelah invoice ketiga dan keempat terbit, saksi baru melaporkan kepada terdakwa. Di mana total invoice yang ditagih tersebut senilai US$ 16 juta.
Berdasarkan dokumen CoP yang telah ditandatangani personil Kemhan masing-masing oleh Jon Kennedy Ginting dan Masri, menyatakan bahwa invoice
Navayo telah sesuai dengan milestone yang ada di kontrak dan memenuhi syarat untuk dibayar.
Ginting berdalih bahwa kontrak baru efektif setelah ada uang muka sebesar 15 persen dan jaminan pelaksanaan 5 persen yang diberikan oleh Navayo. Sedangkan penandatanganan CoP tersebut tidak berimplikasi hukum, pasalnya tidak masuk dalam klausul kontrak dengan Navayo.
Baca Juga: Zul Iqbal Diduga Jadi Korban Kriminalisasi Polisi Terkait Pembunuhan Anak Di samping itu dia juga mengatakan dalam klausul kontrak disebutkan bahwa sepanjang anggaran tidak tersedia, maka tagihan dalam invoice tersebut tidak bisa ditagih.
Ginting beralasan penerimaan barang, lalu CoP diteken itu menurutnya sebagai 'itikad baik' pihaknya terhadap Navayo meminta bukti performa perusahaan untuk mengajukan pinjaman di Hungaria melalui Bank Zrt.
"Latar belakang barang itu dikirim ke Indonesia itu adalah permintaan
Navayo untuk mereka bisa menunjukkan prestasi kerja kepada Bank, ya mungkin bank yang tadi disebutkan itu," kata Kennedy Ginting.
Namun hakim Nur Sari Baktiana Ana menemukan dampak hukum berdasarkan penandatanganan CoP setelah mencecar keterangan saksi Ginting.
Baca Juga: Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Leonardi dalam Kasus Satelit Kemhan "Apa betul ini tanda tangan saksi dan apakah saksi menandatangani atas perintah siapa," tanya Hakim Nur Sari.
Kennedy membenarkan bahwa itu tanda tangannya dan berdasarkan perintah Dirjen Kuathan Bambang Hartawan.
Hakim Nur Sari kemudian mempertanyakan apakah Kennedy Ginting punya kewenangan untuk menandatangani dokumen single factory notice yang menghasilkan CoP sehingga membuat
Navayo berhak menagih invoice.
"Bukti dokumen inilah yang digunakan Navayo untuk mendapatkan pinjaman bank asing, nah bank inilah yang akan terjalin lagi kontrak dengan Kemenhan," katanya.
Baca Juga: Sidang Putusan Praperadilan Leonardi Terkait Satelit Kemhan Digelar Hari Ini Dengan pengiriman barang,
Navayo menyatakan punya piutang dengan Kemenhan. Nur Sari menekankan bahwa niat baik yang disampaikan Kennedy itu tidak cukup, hingga akhirnya
Navayo memanfaatkan itu untuk kepentingan bisnisnya.
Hakim Nur Sari meminta dokumen itu menjadi barang bukti kepada oditur militer. Pasalnya berdasarkan dokumen tersebut berimplikasi Kemhan digugat Navayo dalam pengadilan Arbitrase di Singapura yang dalam putusannya Indonesia kalah dan wajib membayar hutang sesuai kontrak sekaligus bunganya.
"Itu sebenarnya kunci entry-point
Navayo kemudian bagaimana punya piutang ke Kemenhan, sehingga dia dapat pendanaan dari bank. Itu karena dia menunjukkan bahwa saya ini punya kerjasama dengan Kemhan. Tapi dia tidak memberitahukan bahwa perjanjian dengan Kemenhan adalah perjanjian bersyarat," jelasnya.
Persidangan kasus kasus satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur dilanjutkan pekan depan dengan mendengarkan keterangan saksi Marsadya (Purn) TNI Muhammad Syaugi sebagai Dirjen Renhan Kemhan 2014-2017 dan Mayjen (Purn) Bambang Hartawan sebagai Dirjen Kuathan Kemhan 2016-2019.
Baca Juga: Mahfud MD Tuduh Leonardi Sekongkol dengan Navayo Buat Invoice Fiktif: Itu Kriminalisasi