MATATELINGA -Medan : Saiful Bahri Siregar, SH, MH resmi jabat Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu pasca dilantik Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu (29/4/2026).
Pelantikan merupakan tindak lanjut surat keputusan
Jaksa Agung RI Nomor 488 tahun 2026 tanggal 13 April 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Selain Saiful Bahri Siregar, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga melantik 13 Kajati, seperti Dr. Abd Qohar AF, SH, MH sebagai Kajati Jawa Timur. Abd Qohar yang sebelumnya menjabat Kajati Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: Jaksa Agung Lantik Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II di Kejaksaan Agung Kemudian, Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH sebagai Kajati Sulawesi Tenggara yang sebelumnya menjabat Direktur D pada
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.
Dr. Sila Haholongan, SH, M.Hum sebagai Kajati Sulawesi Selatan, sebelumnya menjabat Kajati Kepulauan Bangka Belitung. Kemudian, Riono Budisantoso, SH,MH sebelumnya menjabat Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
I Dewa Gede Wirajana, SH, MH Inspektur III pada
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung dilantik menjadi Kajati Riau. Muhibuddin, SH, MH menjadi Kajati Sumatera Utara yang sebelumnya menjabat Kajati Sumatera Barat.
Dedie Tri Hariyadi, SH, MH jadi Kajati Sumatera Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Penyidik Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan dan Permukiman Sumut II Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Rusun Zullikar Tanjung, SH, MH jadi Kajati Sulawesi Tengah yang sebelumnya menjabat Direktur B pada
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.
Teguh Subroto, SH, MH jadi Kajati Jawa Tengah yang sebelumnya menjabat Inspektur Keuangan III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Budi Hartawan Panjaitan, SH, MH jadi Kajati Sulawesi Barat sebelumnya menjabat Inspektur Keuangan I pada
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
Dr. Sumurung Pandapotan Simaremare, SH, MH jadi Kajti Gorontalo yang sebelumnya menjabat Direktur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy Lantik Wakajati, Asisten dan Kajari Setiawan Budi Cahyono, SH, M.Hum jadi Kajati Bali yang sebelumnya menjabat Direktur IV pada
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung. Ada juga Dr. Sutikno, SH, MH sebagai Kajati Jawa Barat yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Riau.
Rekam Jejak Saiful Bahri Siregar
Jabat
Kajati Bengkulu,
Saiful Bahri Siregar menggantikan Victor Antonius Saragih Sidabutar SH,MH yang mendapatkan promosi sebagai Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus).
Pria kelahiran Medan, Sumatera Utara ini berpengalaman di Bidang Pidana Khusus. Ia pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri di Pangkal Pinang, Aspidsus Kejati Jawa Timur, Wakajati Sultra, Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Tiindak Pidana Khusus dan sejumlah jabatan strategis lainnya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Rp 22 Miliar Polda Sumut Periksa Wakil Walikota Sibolga Kiprahnya di Korps Adhyaksa telah teruji dan malang melintang di sejumlah daerah dan dalam beberapa penanganan perkara strategis, termasuk pemberantasan korupsi dan tindak pidana khusus lainnya.
Dengan ditunjuknya Saiful Bahri Siregar sebagai Kajati Bengkulu, diharapkan terjadi peningkatan kualitas penegakan hukum di Bengkulu, terutama terkait isu-isu strategis dan penanganan perkara yang sensitif di daerah tersebut.
Pengalamannya serta rekam jejaknya yang bersih, profesional dan berintegritas menjadi modal penting dalam menjalankan tugas barunya.
Dalam arahannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa rotasi dan promosi jabatan bukan sekadar formalitas, melainkan momen sakral yang mengandung tanggung jawab besar.
Baca Juga: Komisi Pembrantasan Korupsi Menyita Rp2 Miliar dan Logam Mulia dari SDB, Kasus Suap Bea Cukai "Jabatan ini bukan sekadar hak atau wewenang, melainkan alat strategis untuk menjawab tantangan zaman dan memimpin perubahan," kata
Jaksa Agung.
ST Burhanuddin menyoroti pentingnya perubahan pola kerja di tengah era Revolusi Industri 5.0. Ia meminta seluruh jajaran Kejaksaan untuk meninggalkan cara kerja lama yang tidak adaptif. Kejaksaan tidak boleh lagi bekerja secara business as usual melainkan harus mampu melakukan terobosan yang tetap berlandaskan hukum dan etika. Ia juga menekankan pentingnya penguasaan ruang digital, terutama dalam menghadapi derasnya arus informasi di media sosial.
Dalam kesempatan itu,
Jaksa Agung juga menyinggung persoalan integritas di internal Kejaksaan. Ia mengaku prihatin masih adanya pegawai aktif yang dijatuhi hukuman disiplin hingga April 2026.
Baca Juga: Aula Raja Inal Siregar Gubernur Sumut Berlangsung Ricuh, Dua Orang Terluka