MATATELINGA - Lombok Tengah : Capaian penegakan hukum tidak hanya bicara tentang angka, tetapi tentang kembalinya hak-hak masyarakat melalui penyelamatan keuangan negara.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Dr.
Putri Ayu Wulandari, SH, MH, Rabu (6/5/2026), Kejaksaan Negeri Lombok Tengah senantiasa tegak lurus mengawal Asta Cita, khususnya Asta Cita ke-7, yaitu memperkuat reformasi hukum serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Dalam praktiknya, kami menerapkan strategi penegakan hukum Asset Recovery—mengejar dan merampas aset hasil kejahatan korupsi untuk dikembalikan kepada negara. Kami ingin memastikan bahwa korupsi tidak lagi menjadi hal yang "menguntungkan" bagi pelakunya," kata Kajari.
Baca Juga: Capaian Kinerja Kejati Sumut 2025, Dengan Anggaran Minim Berhasil Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Hingga Rp435 Miliar Lebih Hingga saat ini, lanjut
Putri Ayu Wulandari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah berhasil mengamankan dana pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.405.049.997 (Satu Miliar Empat Ratus Lima Juta Empat Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah).
Pencapaian ini, kata Kajari diperoleh dari hasil lelang atas nama terpidana dr. Muzakir Langkir berupa aset tanah dan bangunan di Desa Puyung disetorkan secara resmi ke Kas Negara, serta terhadap titipan uang pengganti perkara Tipikor Konstruksi Jalan Akses Gunung Tunak tahun 2017 atas nama terpidana Fikhan Sahidu dan perkara Tipikor Pembangunan Gedung Puskesmas Batu Jangkih (2021) atas nama terdakwa Inisial A saat ini tersimpan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah pada Bank BRI.
"Titipan uang pengganti ini nantinya akan disetorkan secara resmi ke Kas Negara. Dana yang kami selamatkan ini akan diserahkan kembali kepada negara untuk kemudian digunakan bagi kepentingan masyarakat luas, khususnya guna mendanai berbagai program pembangunan di masa depan," tandasnya.
Lebih lanjut Kajari menyampaikan, rincian aset yang berhasil diselamatkan pada Bidang Pidana Khusus:
Baca Juga: Ini Capaian Kejaksaan Negeri Medan Memulihkan Uang Negara Pertama, perkara Tipikor RSUD Praya (2017-2020) atas nama terpidana dr. Muzakir Langkir. Melalui hasil lelang barang bukti berupa aset tanah dan bangunan di Desa Puyung pada April 2026, sebesar Rp771.451.000.
Kedua, perkara Tipikor Konstruksi Jalan Akses Gunung Tunak (2017) atas nama terpidana Fikhan Sahidu. Telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp333.598.997 perkara ini telah berkekuatan hukum tetap setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung.
Ketiga, perkara Tipikor Pembangunan Gedung Puskesmas Batu Jangkih (2021) atas nama terdakwa inisial A, Terdakwa telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp300.000.000 saat ini perkara sedang dalam proses penuntutan di PN tipikor
Selain penindakan oleh seksi tindak pidana khusus, kata Putri Ayu sesuai amanat Asta Cita, pencegahan adalah pilar utama. Yaitu dengan mengintegrasikan fungsi Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun):
Baca Juga: Selamatkan Uang Negara Rp3,36 Miliar, Dit Reskrimsus Polda Sumut Ungkap 36 Kasus Korupsi Seksi Intelijen: Melakukan perbaikan sistem dan deteksi dini guna menutup celah birokrasi yang rawan dikorupsi dan peningkatan pemahaman hujum
Seksi Datun: Memberikan Bantuan Hukum dan Pendampingan Hukum (Legal Assistance) bagi Pemerintah Daerah.
"Dana yang kami amankan di rekening BRI ini adalah uang rakyat. Dengan menyetorkannya kembali ke Kas Negara, kami memastikan bahwa setiap rupiah yang dikorupsi akan kembali menjadi aspal jalan, bangunan sekolah, atau layanan kesehatan yang bermanfaat bagi masyarakat Lombok Tengah," pungkasnya.
Di akhir paparannya, Putri Ayu memohon dukungan masyarakat untuk terus mengawal kinerja Kejari Lombok Tengah demi terwujudnya penegakan hukum yang tegas, transparan, dan bermanfaat bagi pembangunan bangsa.
Baca Juga: Ini Pesan Menteri Keuangan, Penempatan Uang Negara Rp 200 triliun