MATATELINGA,JAKARTA - Saksi fakta persidangan kasus dugaan korupsi Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) L-band 123 derajat Bujur Timur menguatkan perintah eks Dirjen Kuathan Bambang Hartawan sebagai dalang terbitnya Certificate of Performance perusahaan penyedia barang Navayo International AG.Hal ini terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi dan Thomas Van Der Heyden di Pengadilan Militer Tinggi II-8 Jakarta, Selasa (13/5/2026).
"Ada atau tidak pak
Leonardi menyuruh anda menerima CoP," tanya Rinto Maha, SH kuasa hukum
Leonardi kepada Mayor Jenderal TNI (Purn) Masri sebagai anggota tim penyelamatan dan pengelolaan Satelit L-band 123 BT Kemhan.
"Tidak," jawab Masri yang saat itu masih berpangkat kolonel.
Baca Juga: Leonardi Cecar Syaugi Eks Dirjen Renhan, Merasa Dijebak Teken Kontrak Navayo usai Self Blocking Masri mengaku menerima CoP tersebut berdasarkan perintah Bambang Hartawan selaku ketua Tim Penyelamat
Satelit Kemhan. Satu hari setelah penerimaan CoP tersebut, saksi juga melapor kepada atasannya tersebut.Ia mengaku tidak pernah protes kenapa harus menerima dan menandatangani CoP sebagai hak tagih
Navayo hingga berhak mengirimkan invoice kepada Kemhan, karena ia hanya melihat hal tersebut sebagai surat masuk. Padahal saat itu panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) belum dibentuk.
Dalam keterangannya saksi Masri mengaku hanya bertugas sebagai administrasi mengurusi surat masuk dan keluar. Namun pada dasarnya Tim ini dibentuk karena adanya kekosongan pengelolaan slot orbit 123 BT setelah satelit Garuda-1 keluar dari orbit.
Sesuai aturan International Telecommunication Union (ITU) PBB, jika slot tidak diisi kembali dalam kurun waktu tertentu, slot tersebut dapat digunakan oleh negara lain. Tim Kemhan ditugaskan untuk menjaga kedaulatan slot orbit tersebut.
Diketahui Masri menerima dan meneken CoP dua kali masing-masing pada Januari 2017 dan Maret 2017. Sedangkan, dua CoP lagi diterima Jon Kennedy Ginting. Penandatanganan CoP itu dilakukan di kantor Satkomhan lantai 6 Ditjen Kuathan Kemhan.
Baca Juga: Jadi Piutang Navayo ke Kemhan, Hakim Cecar Saksi Teken CoP Proyek Satelit 123 BT Masri dalam keterangannya, dokumen CoP tersebut disodorkan oleh pihak
Navayo didampingi Surya Witoelar dan Thomas van Der Hayden sekitar bulan April 2017.
Sebelum membubuhi tanda tangan dalam dokumen tersebut, Masri mengaku melapor dulu kepada Bambang Hartawan.
Berdasarkan perintah lisan Bambang menyuruh Masri untuk tanda tangan. "tanda tangani saja karena itu hanya merupakan tanda terima."Pada pemeriksaan saksi sebelumnya, Jon Kennedy Ginting juga mengaku disuruh untuk menerima CoP dari penyelia proyek
Navayo oleh atasannya, yakni Bambang Hartawan.
Auditor Bantah Ada Perbuatan Melawan HukumPersidangan juga menyoroti audit internal yang dilakukan Marsekal Pertama TM. Rudi Paulce Surbakti sebagai ketua tim Audit Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap permasalahan pengadaan satelit Indonesia MSS (GSO 123 BT).
Audit tersebut, kata Rudi, bertujuan menelusuri proses pengadaan material sekaligus memastikan seluruh administrasi proyek berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Rudi mengatakan bahwa ada perbedaan penilaian antara Dirjen Potensi Pertahanan (Pothan) dengan Dirjen Kuathan dan Baranahan Kemhan sehingga perlu dilakukan audit internal."Kami melakukan pemeriksaan sesuai kapasitas tim audit dengan tujuan tertentu untuk memastikan proses pengadaan dan administrasi proyek berjalan sesuai aturan," tutur Rudi.
Baca Juga: Terungkap Eks Menhan Ryamizard Tunjuk Langsung Navayo Menang Tender Satelit Slot Orbit 123 BT Namun anehnya audit tidak menyentuh permasalahan pengadaan kenapa proyek satelit bisa gagal hingga tidak berhasil mendapatkan anggaran. Tim kuasa hukum juga menyoroti kesamaan keterangan berkas berkas acara pemeriksaan (BAP) dua saksi tim audit.
Saat ditanya seperti di dalam BAP bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Leonardi dalam proses pengadaan satelit 123 BT, saksi Rudi mengatakan bahwa audit internal tersebut menyebut bahwa proyek satelit tersebut belum didukung anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) karena kontrak diteken Panitia Pembuat Komitmen (PPK) pada 1 Juli 2016 saat anggaran belum tersedia.Di samping itu, audit tersebut menilai bahwa proyek tersebut tidak ada surat penetapan pemenang dari Menhan selaku Pengguna Anggaran (PA) dan tidak sesuai dengan disposisi Menhan tanggal 2 November 2016 yang mengarahkan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.Namun kesimpulan tersebut terbantahkan dalam persidangan saat kuasa hukum Rinto Maha menanyakan perbuatan melawan hukum seperti apa yang dilakukan terdakwa?"Soal kriteria perbuatan melawan hukum, kami tidak mengatakan itu. Tetapi kami mengungkapkan hal yang tidak sesuai dengan ketentuan. Artinya menandatangani kontrak di saat anggaran belum pasti itu sesuatu yang memang dilarang," jawab saksi Rudi.Pada kesempatan tersebut tim hukum Leonardi memperlihatkan lembar edaran Ryamizard Ryacudu yang ditandatangani 20 Oktober 2016 sebagai Menhan kepada saksi Rudi. Surat tersebut terkait tindak lanjut kontrak Satelit.
Dalam surat tersebut ditujukan kepada Sekjen dan Irjen Kemhan. Di mana petunjuk surat telah ACC, selesaikan atau tindaklanjuti.
Keputusan Menhan tersebut berdasarkan surat Kepala Baranahan kepada Menhan pada 4 Oktober 2016 dimana sebelumnya Leonardi meminta petunjuk agar Ryamizard mengizinkan untuk dirinya menandatangani kontrak saat DIPA anggaran sudah tersedia. Baru lah detail kontrak pengadaan satelit resmi diteken Leonardi pada 12 Oktober 2016.Pada surat tersebut Leonardi juga memberitahukan bahwa dokumen kontrak pengadaan dan sewa jasa satelit MSS Indonesia (GSO 123 BT) telah selesai disusun berdasarkan hasil rapat negosiasi dengan anggaran yang dibutuhkan sebesar USD 669 juta telah disahkan oleh DPR RI dan Pemerintah.Terkait penandatangan kontrak dibuat oleh Leonardi pada 1 Juli 2016, Leonardi mengatakan itu merupakan framework atau kontrak payung. Dilakukan agar Kemhan bisa ikut pertemuan Operator Review Meeting (ORM) ke 17 di London.Dalam perkara ini ada tiga terdakwa yang disidangkan secara koneksitas yakni mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan Laksamana Muda (Purn) Leonardi, Managing Director Eurasian Technology Holdings, Pte. Ltd., Thomas Anthony Van Der Heyden; dan CEO Navayo Internasional, Gabor Kuti Szilard. Gabor diadili secara in absentia karena hingga kini masih buron.
Baca Juga: Jadi Dalang Kasus Tambang Ilegal, WNA China Didakwa Curi Peledak Demi Olah Bijih Emas Tim penuntut koneksitas dalam persidangan menyatakan terdakwa telah merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Para terdakwa dinilai secara bersama-sama mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar US$ 21 juta atau lebih dari Rp 306 miliar.
Jaksa mendakwa ketiga terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Baca Juga: Masa Penahanan Genap 200 Hari, Kuasa Hukum: Leonardi Wajib Dikeluarkan dari Tahanan