MATATELINGA -Jakarta : Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara terus memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) melalui program Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa). Unit kerja Kemenimipas ini semacam Babinsa di institusi TNI.
Pimpasa menjadi garda terdepan dalam edukasi publik, perluasan literasi keimigrasian dan deteksi dini potensi pelanggaran WNA di tengah masyarakat.Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, menyatakan bahwa Pimpasa berfungsi sebagai "jembatan informasi" sekaligus instrumen preventif yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
"Kami ingin memastikan masyarakat, terutama generasi muda, memahami risiko TPPO dan modus perekrutan ilegal. Kuncinya adalah edukasi, deteksi dini, dan keterlibatan aktif warga," ujar Rendra.Pimpasa menerapkan pendekatan jemput bola melalui sosialisasi di sekolah, kelurahan, lingkungan padat penduduk, dan komunitas masyarakat. Materi edukasi mencakup: bahaya TPPO dan pola perekrutan ilegal, modus pengiriman tenaga kerja nonprosedural,penyalahgunaan visa, ciri-ciri perekrut atau agensi ilegal, pentingnya pengurusan paspor dan migrasi aman.
Baca Juga: Kanim Belawan dan PWI Sumut Bangun Komunikasi Strategis untuk Informasi Publik Pimpasa juga membuka kanal komunikasi dan pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan indikasi keberangkatan ilegal atau aktivitas mencurigakan. Setiap informasi yang masuk akan dikoordinasikan dengan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk dilakukan pendalaman.
"Kami ingin masyarakat merasa aman untuk melapor. Kerahasiaan identitas pelapor kami jaga sepenuhnya," tegas Rendra
Edukasi di Sekolah dan Kelurahan, Membangun Kesadaran Sejak Dini
Di tingkat sekolah, terutama SMA dan SMK, Pimpasa memberikan penyuluhan mengenai migrasi aman, prosedur paspor yang benar, hingga risiko tawaran kerja palsu ke luar negeri. Respons siswa disebut sangat positif, bahkan mereka banyak bertanya mengenai peluang kerja legal dan cara menghindari penipuan.Sementara itu di tingkat kelurahan, Pimpasa bekerja sama dengan RT/RW, lurah, dan tokoh masyarakat untuk memperkuat pemahaman soal pengawasan orang asing dan pelaporan potensi TPPO di lingkungan sekitar.
Baca Juga: Layanan Paspor Jemput Bola, Imigrasi Jakarta Timur Bantu Pasien di RSCM dan Kawal Keberangkatan Jamaah Haji Imigrasi Jakarta Utara mengakui bahwa keberhasilan pencegahan TPPO dan pengawasan WNA memerlukan kolaborasi multipihak. Pimpasa aktif menjalin kerja sama dengan: pemerintah daerah,sekolah, Disdukcapil, aparat keamanan,tokoh masyarakat, serta perangkat RT/RW.Kolaborasi dilakukan melalui sosialisasi bersama, pertukaran data lapangan, dan koordinasi dalam pengawasan lingkungan.
Selain edukasi TPPO, Pimpasa juga memainkan peran penting dalam mendeteksi keberadaan WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Banyak laporan masyarakat diterima melalui Pimpasa, mulai dari dugaan overstay, penyalahgunaan izin tinggal, hingga aktivitas bekerja tidak sesuai izin.Informasi ini diteruskan ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk dilakukan survei lapangan, pemeriksaan dokumen, hingga tindakan seperti deportasi.
"Mobilitas masyarakat dan WNA di Jakarta Utara sangat tinggi. Karena itu, sinergi dengan warga menjadi kunci dalam memperkuat pengawasan keimigrasian," jelas Rendra.
Rendra tidak menampik bahwa tantangan masih cukup besar. Minimnya literasi masyarakat tentang aturan keimigrasian, rasa takut untuk melapor, dan terbatasnya informasi awal sering menjadi penghambat. Namun, upaya penguatan edukasi dan partisipasi masyarakat terus digencarkan."Kami ingin menghadirkan Imigrasi yang bukan hanya bertugas menerbitkan paspor, tapi juga menjaga keamanan masyarakat dan melindungi warga dari praktik-praktik yang merugikan," tutup Rendra.
Baca Juga: Imigrasi Soetta Berkelas Global, Raih Peringkat 10 Terbaik Dunia versi SKYTRAX Baca Juga: Imigrasi Belawan Pindahkan WNA Malaysia ke Rudenim Medan