MATATELINGA,KATAPANG - Seorang warga negara China Liu Xiaodong alias Liu yang merupakan otak pelaku tambang emas ilegal PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) divonis hukuman penjara selama tiga tahun di Pengadilan Negeri Ketapang.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," tulis pernyataan resmi PN Ketapang seperti yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Kamis (28/5/2026).
Sebelumnya Leo Sukarno Ketua Majelis Hakim memutuskan di PN Ketapang pada 21 Mei 2026 menyatakan terdakwa Liu Xiaodong terbukti melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dan pencurian sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua Penuntut Umum.
Baca Juga: Unjukrasa Ricuh, Ketua PN Sibuhuan Ngumpet Terdakwa diduga melakukan pencurian bahan peledak atau dinamit di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) emas milik PT. SRM di Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Liu Xiaodong juga ditatapkan untuk ditahan.
Perbuatan terdakwa dinilai hakim melanggar tindak pidana Pasal 477 Ayat (1) huruf f, g KUHP subsider Pasal 362 KUHP yang diberlakukan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1946 RI tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia.
Selain menjatuhkan vonis bersalah terhadap Liu, majelis hakim juga memutuskan untuk mengembalikan barang bukti kepada saksi Syaiful Situmorang.
Baca Juga: Ketika Surat Kuasa Berubah Jadi Jerat Pidana, Putusan Togar Situmorang Dipersoalkan Sebelum diputuskan bersalah atas kasus kejahatan pertambangan ini, terdakwa Liu Xiaodong juga berusaha kabur ke luar negeri saat diberi kesempatan untuk menjalani tahanan rumah pada Februari 2026.
Pelarian itu tampaknya direncanakan setelah kasusnya sehari dilimpahkan dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri Ketapang.
Terdakwa Liu Xiaodong dinilai majelis hakim bersama sekelompok orang diduga melakukan pengusiran terhadap karyawan PT Sultan Rafli Mandiri dan kemudian menguasai lokasi pabrik perusahaan tersebut.
Setelah menguasai area, terdakwa merekrut kembali sejumlah pekerja, termasuk saksi Li De Cai, Li Yong Ming, dan Gan Xiao Song.
Baca Juga: Vonis Lunak Bandar Narkoba, JPU Tegaskan Banding Pada periode 26–31 Agustus 2023, para pekerja atas perintah terdakwa diduga merusak gembok dan membuka gudang milik perusahaan yang berisi bahan peledak resmi yang dibeli dari PT Pindad pada tahun 2021 dengan izin Kepolisian Republik Indonesia.
Barang yang diambil meliputi dinamit power gel 50.000 kg, detonator elektrik 1.900 unit dan detonator non-elektrik 26.000 unit.
Bahan peledak tersebut kemudian dipindahkan ke area bawah tanah dan digunakan untuk kegiatan penambangan emas guna memperoleh ore yang selanjutnya diproses di fasilitas pabrik.
Menurut hakim yang mempertimbangkan dakwaan alternatif, terdakwa diduga menguasai, menyimpan, mengangkut, dan menggunakan bahan peledak tanpa izin pihak berwenang maupun pemilik sah.
Baca Juga: Leonardi Cecar Syaugi Eks Dirjen Renhan, Merasa Dijebak Teken Kontrak Navayo usai Self Blocking "Padahal terdakwa bukan karyawan atau pihak yang diberi kewenangan oleh PT Sultan Rafli Mandiri untuk menggunakan bahan peledak tersebut," kata hakim dalam pertimbangannya.
Bahan peledak yang digunakan secara ilegal tersebut dipakai dalam kegiatan penambangan bawah tanah dari 26 Agustus hingga 13 Oktober 2023.
Selain perkara bahan peledak, terdakwa juga pada periode November hingga Desember 2023, terdakwa menggunakan fasilitas listrik milik PT Sultan Rafli Mandiri tanpa izin untuk mengoperasikan kegiatan produksi emas.
Listrik disuplai melalui gardu/trafo atas nama PT Sultan Rafli Mandiri dengan daya 2.500.000 VA yang disediakan oleh PLN UP3 Ketapang. Penggunaan listrik tanpa izin menyebabkan tagihan listrik perusahaan melonjak, antara lain Oktober 2023 senilai Rp417.795.126, November 2023 Rp471.324.495 dan Desember 2023 Rp451.737.067
Baca Juga: Sorot Vonis Lunak Bandar Narkoba, Mahasiswa Demo, Ketua PN Sibuhuan "Kabur" Tagihan Desember 2023 sebesar Rp451.737.067 dibayarkan oleh PT Sultan Rafli Mandiri dan dinyatakan sebagai kerugian perusahaan akibat perbuatan terdakwa. Perbuatan ini didakwa melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Diketahui sejak Agustus hingga Desember 2023, PT Sultan Rafli Mandiri tidak dapat menjalankan kegiatan operasional karena lokasi pabrik dikuasai terdakwa.
Selain kerugian material akibat penggunaan bahan peledak dan listrik tanpa izin, perusahaan juga mengalami gangguan operasional yang signifikan.
Total kerugian yang tercantum dalam dakwaan meliputi, kerugian bahan peledak Rp3,5 miliar, kerugian listrik Rp451 juta dengan total kerugian senilai Rp4 miliar.
Baca Juga: DPRD Sumut: Vonis Bandar Lebih Ringan dari Pengecer Itu "Anomali" Sementara itu pada 24 Mei 2026, terdakwa Liu Xiaodong telah melakukan banding atas putusan hakim yang menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun. Tardakwa melalui kuasa hukumnya M Asril Siregar, sebelumnya mengaku kecewa atas putusan hakim tersebut.
Baca Juga: Pimpinan Pondok Pesantren Kecam Vonis 5 Tahun Penjara Bandar Narkoba, Desak MA Copot Ketua PN Sibuhuan