MATATELINGA - Jakarta : Imigrasi Jakarta Timur mengintensifkan langkah pencegahan dini terhadap keberangkatan WNI secara non-prosedural yang kini lebih dari 53 ribu orang secara nasional. Jumlah tersebut dinilai berpotensi kuat terkait praktik TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan TPPM (Tindak Pidana Penyelundupan Manusia), sehingga diperlukan filter berlapis dari hulu hingga ke level masyarakat paling kecil.
Pungki Handoyo, Kanim
Imigrasi Jaktim, menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal
Imigrasi telah gencar menggerakkan program
PIMPASA, yakni Petugas
Imigrasi Pembina Desa, yang berperan langsung masuk ke lingkungan sosial terkecil untuk menampung informasi, melakukan sosialisasi, dan membaca gejala awal potensi pengiriman pekerja migran secara ilegal. Melalui
PIMPASA inilah
Imigrasi Jakarta Timur membangun komunikasi aktif dengan kelurahan, RT/RW, tokoh masyarakat, organisasi lokal, hingga unsur relawan.
Hampir seluruh kelurahan di Jakarta Timur telah dibina melalui sosialisasi langsung maupun daring, bahkan penyerahan piagam desa binaan juga disaksikan Wakil Wali Kota Jakarta Timur, Kusmanto. Dari seluruh kelurahan tersebut, lima di antaranya sudah jadi binaan, sehingga terbentuk sinergi yang lebih kuat antara PIMPASA, pemerintah kelurahan, RT/RW, dan para pemangku kepentingan di tingkat lokal.
Baca Juga: Imigrasi Jakarta Utara Perkuat Layanan Modern dan Humanis Lewat Deretan Inovasi Digital dan Mobile Service Dalam praktiknya, setiap lurah dan unsur masyarakat dibekali nomor kontak petsonil
PIMPASA agar laporan dapat disampaikan cepat dan tanpa hambatan. Laporan tersebut sangat krusial, misalnya ketika ditemukan rumah yang diduga menjadi tempat penampungan calon pekerja migran ilegal seperti yang pernah terjadi di wilayah Cipinang Muara. Informasi dari warga tersebut kemudian menjadi dasar untuk memperketat proses wawancara paspor dan pendalaman terhadap calon pemohon.
Imigrasi juga terus mengedukasi masyarakat mengenai tanda-tanda perekrutan ilegal, antara lain tidak adanya proses seleksi, tidak jelasnya pekerjaan, tidak tersedia pelatihan, hingga iming-iming gaji tinggi dan janji berangkat cepat. Modus perekrutan ini kerap disebarkan melalui media sosial dan biasanya tidak melalui jalur resmi seperti Kementerian atau Dinas Tenaga Kerja. Jika prosesnya tidak melibatkan lembaga penyalur resmi yang terverifikasi, peluang terjadinya pengiriman ilegal sangat besar.
Dengan gerakan terstruktur melalui PIMPASA dan sinergi akar rumput yang semakin kuat, Imigrasi Jakarta Timur menegaskan komitmennya untuk menutup ruang bagi praktik TPPO dan TPPM dan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri.
Baca Juga: Raih Penghargaan Kedutaan Asing berkat Pendekatan Humanis, Imigrasi Tangerang Perketat Pengawasan