MATATELINGA - Jakarta : Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Sdr. LHL Alias Ko Xiong selaku Beneficial Owner dari PT RMS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyaluran dana kredit secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) melalui Financial Technology KoinWorks Periode 2020-2024.
Kasi Penkum
Kejati DKI Dapot Dariarma, SH,MH dalam siaran persnya, Ravu (3/6/2026) menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dan pengembangan dari penyidikan yang sebelumnya telah menetapkan tersangka terhadap 3 orang dari KoinWorks (PT LAT) yaitu Sdr. BAA (Dirops. PT LAT, Sdr. BH (Dirut PT LAT 2022-2024), Sdr. JB (Dirut PT LAT 2024-sekarang).
"Terhadap tersangka Sdr. LHL dilakukan penahanan sejak hari ini Selasa, 2 Juni 2026 sampai dua puluh hari kedepan dimana untuk sementara dititip di Lapas Kelas I Malang yang nantinya akan bawa ke Jakarta dan ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur," kata Dapot.
Baca Juga: DR Diamankan Polisi Dari Area Pinggir Rel Lingkungan I Kereta Api Marbau Peranan tersangka Sdr. LHL, menurut mantan Kasi Intel Kejari Medan ini adalah melakukan manipulasi pengajukan kredit kepada BRI melalui KoinWork dengan menggunakan nominee yaitu pegawai PT RMS baik yang sudah resign maupun masih aktif, dan menggunakan dana hasil kredit secara tidak benar.
Sedangkan Tersangka Sdr. BAA, Sdr. JB dan Sdr. BH adalah selaku pengurus PT LAT Pemilik Fintech KoinWorks didasarkan analisis yang tidak layak dan mengajukan serta menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum dari PT BRI Persero kepada beberapa nasabah dengan cara memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi, sehingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp.600 miliar.
Perbuatan tersebut disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.
Dalam penyidikan perkara ini, lanjut Kasi Penkum, penyidik juga telah melaksanakan, penyitaan diantaranya berupa uang sebesar lebih dari Rp14 miliar dan pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak Bank BRI serta Pihak Nasabah yang melakukan manipulasi pengajuan kredit.
Baca Juga: Dari penginapan Losmen, Tiga Pria Menuju Sel Polres Tebingtinggi "Saat ini Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara," tandasnya.