MATATELINGA - Jakarta : Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Surabaya. DPO tersebut diamankan pada Rabu 3 Juni 2026 di Jl. Kertajaya Indah V, Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Buronan yang diamankan, Bo Foeng Mei alias Henni Melany, seorang ibu rumah tangga. warga Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Menurut Plh Kapuspenkum Mochammad Jeffry, SH,M.Hum dalam siaran persnya, Kamis (4/6/2026) bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 455/PID/2011/PT.SBY, menyatakan bahwa Terpidana Bo Foeng Mei alias Henni Melany terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan Secara Berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP jo pasal 64 Ayat (1) KUHP, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp373.656.874.
Baca Juga: Kabarnya, Mantan Pangdam I/BB Ditahan Kejaksaan Agung Oleh karenanya, Terpidana Bo Foeng Mei alias Henni Melany dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan menetapkan masa penahanan terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya untuk ditindaklanjuti," tandasnya.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
Baca Juga: Kejagung Tahan Kepala BGN