MATATELINGA,DENPASAR - Dr. Togar Situmorang resmi melayangkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
Langkah hukum ini diambil setelah pihak kuasa hukum menemukan rentetan kejanggalan yang dianggap fatal, mulai dari pelanggaran hukum acara hingga dugaan pengabaian imunitas profesi advokat.
Baca Juga: Kontroversi Putusan Togar Situmorang Ancam Profesi Advokat, Minola: Bahaya Kalau Sudah Inkrah Rinto Maha, selaku kuasa hukum Dr.
Togar Situmorang, menyatakan bahwa proses hukum yang menjerat kliennya sejak tingkat pertama hingga banding merupakan bentuk "peradilan sesat" yang mengancam masa depan profesi advokat di Indonesia.
"Dalam memori kasasi ini, banyak hal krusial yang kami sorot. Terutama kejanggalan proses persidangan dan pelanggaran hukum acara pada putusan PT Denpasar kemarin," ujar Rinto Maha kepada awak media di Denpasar, Jumat (19/6/2026).
Rentetan Kejanggalan Hukum
Di hadapan para jurnalis, Rinto membeberkan sejumlah poin kejanggalan yang menjadi fondasi memori kasasi mereka. Diantaranya adalah pelanggaran hukum acara dan pelanggaran administrasi hakim.
Baca Juga: Diundang Mendadak, Dokumen Dinilai Tak Lengkap: Penyerahan Putusan KIP di Malintang Jae Berlangsung Tegang Rinto mengklaim mengantongi bukti rekaman adanya 12 kali ketukan palu dalam proses putusan di PT Denpasar, yang dinilai tidak lazim secara hukum acara.
Di samping itu dia menilai penetapan perpanjangan masa penahanan oleh PT Denpasar (berlaku 3 Juni hingga 2 Juli 2026) terpantau hanya ditandatangani oleh dua orang hakim. Ini dianggap sebagai pelanggaran administrasi hakim.
Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan urgensi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang terkesan sangat bernafsu menjebloskan Dr. Togar Situmorang ke penjara, padahal memori kasasi saat itu baru saja dimasukkan dan belum lengkap. "Ada apa dengan sikap 'gercep' PN Denpasar ini?" tanya Rinto.
Rinto juga menyoroti perpanjangan penahanan oleh Mahkamah Agung (MA) yang baru terhitung sejak 24 Juli. Sementara masa penahanan dari PT berakhir pada 2 Juli. Ini dinilai ada celah penahanan 22 hari.
Baca Juga: Ketika Surat Kuasa Berubah Jadi Jerat Pidana, Putusan Togar Situmorang Dipersoalkan "Artinya, dari tanggal 2 Juli sampai 24 Juli ada jeda 22 hari. Logikanya, dalam kurun waktu itu saudara Togar adalah manusia yang merdeka. Mengapa tetap ditahan? Ini kejanggalan baru," cecar Rinto.
Yurisprudensi Tanpa Nomor dan Salah Kaprah Hubungan Kontraktual
Lebih lanjut, Rinto mengkritik tajam landasan hukum yang digunakan oleh majelis hakim tingkat banding.
PT Denpasar kedapatan menggunakan yurisprudensi dari PN Surabaya terkait oknum advokat yang terbukti melakukan penipuan.
Namun setelah diteliti di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), kasus di Surabaya terjadi karena oknum tersebut sama sekali tidak mengerjakan tugasnya.
Baca Juga: PPDS Hospital Based, RS Adam Malik Ditetapkan Sebagai RSPPU oleh Kemenkes RI Sementara Dr. Togar Situmorang terbukti memiliki 21 surat kuasa aktif dan menjalankan tugas profesinya, bahkan beberapa perkara berhasil di-SP3 di Polda Bali, Polres Bandung, dan Polres Bogor.
"Ini murni masalah ketidakpuasan klien yang ditarik ke ranah pidana. Celakanya lagi, PT Denpasar memasukkan istilah yurisprudensi dalam pertimbangan mereka tanpa mencantumkan nomor urut, nomor putusan, tahun, hingga nama hakimnya. Ini fatal dan sangat berbahaya bagi profesi advokat," tegasnya.
Ancaman Kriminalisasi Profesi dan Pengabaian KUHP Baru
Rinto menilai putusan hakim yang menyatakan hubungan kontraktual (perdata) otomatis bisa menjadi pidana adalah sebuah 'sesat pikir'.
Baca Juga: Mahkamah Agung AS Memutuskan, Trump Telah Melampaui Wewenang Kepresidenannya Hakim PT Denpasar juga dinilai melakukan tindakan ultra vires (melampaui kewenangan) karena menghakimi 'itikad baik' dan kode etik Dr. Togar Situmorang tanpa adanya putusan resmi dari peradilan etik organisasi advokat.
"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan UU Advokat, profesi ini dilindungi hak imunitas. Hakim menyebut imunitas berlaku jika ada itikad baik, tapi dari mana hakim bisa menilai itikad baik tanpa adanya sidang etik terlebih dahulu?" tanya Rinto retoris.
Pihak kuasa hukum juga menyayangkan sikap pengadilan yang mengabaikan semangat KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Dalam penyusunan KUHP tersebut, terdapat kesepakatan bersama antara MA, DPR, Pemerintah, dan Kejaksaan (Pasal 613 ayat 3) yang menegaskan bahwa hukum pidana harus ditempatkan sebagai ultimum remedium (upaya terakhir), sementara hukum administrasi dan etik adalah primum remedium (upaya utama).
"Jika putusan sesat seperti ini dibiarkan, maka siapapun advokat yang membela kliennya lalu kalah, akan sangat mudah dikriminalisasi ke penjara hanya karena kliennya tidak puas," tambahnya.
Baca Juga: Tiga Kali Tunda Putusan, PN Medan Disorot karena Dugaan Intervensi Dan Putusan Yang Tidak Berkeadilan Bagi Advokat Di akhir keterangannya, Rinto Maha mengetuk hati nurani Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung untuk memeriksa perkara ini dengan seadil-adilnya. Mengingat kesejahteraan hakim saat ini sudah ditingkatkan secara signifikan oleh negara, mereka berharap penegakan hukum dilakukan berbasis fakta objektif, bukan pesanan atau kepuasan sepihak.
Baca Juga: Kejari Sergai Eksekusi Putusan Kasasi MA Terkait Perkara Korupsi Terdakwa Selamet Dihukum 4 Tahun Penjara