Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
6 Fakta MBG Dihentikan Selama Libur Sekolah, Hemat Anggaran Rp3 Triliun hingga Diprotes Pengusaha

6 Fakta MBG Dihentikan Selama Libur Sekolah, Hemat Anggaran Rp3 Triliun hingga Diprotes Pengusaha

Admin - Sabtu, 20 Juni 2026 10:00 WIB
Matatelinga/Istimewa
Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode liburan sekolah pada 22 Juni hingga 13 Juli 2026.

MATATELINGA - Jakarta : Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode liburan sekolah pada 22 Juni hingga 13 Juli 2026.

Penghentian sementara MBG selama periode libur sekolah ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikeluarkan pada 17 Juni 2026.

Penghentian sementara MBG ini pun akan menghemat anggaran hingga Rp3 triliun. Di sisi lain, para pengusaha MBG yang tergabung dalam abungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (Gapembi) menolak kebijakan penghentian MBG selama libur sekolah.

Baca Juga: Terima Aspirasi Pendukung MBG, Bobby Nasution Siap Teruskan Petisi Masyarakat Sumut ke Presiden Prabowo

Berikut ini fakta-fakta MBG dihentikan selama libur sekolah, Jakarta, Minggu (20/6/2026) seperti dilansir dari Okezone.

1. Alasan MBG Dihentikan Selama Libur SekolahWakil Kepala BGN sekaligus Juru Bicara BGN, Agustina Arumsari mengatakan penghentian sementara program dilakukan untuk optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standarisasi pelaksanaan MBG di seluruh SPPG.

"Jadi, memang surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standarisasi program MBG pada SPPG. Nah, ini kebetulan kan memang libur sekolah ya, secara formal dari Kementerian Pendidikan menetapkan liburan sekolah 22 Juni hingga 13 Juli 2026," ungkap Agustina saat Konferensi Pers di Kantor BGN, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Menurut Agustina, berbeda dengan periode libur sebelumnya seperti saat Ramadhan yang masih menerapkan mekanisme distribusi melalui sistem bundling, pada masa libur sekolah kali ini BGN memutuskan untuk menghentikan seluruh distribusi MBG.

Baca Juga: Waket Komisi XIII Nilai Komnas HAM Keliru Sebut Program MBG Langgar HAM

"Periode yang dulu, itu di hari Ramadhan, di saat libur-libur gitu, ada sistem pemberian MBG sistem bundling-lah dan sebagainya ya. Nah, untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah kami benar-benar tidak mendistribusikan MBG dengan maksud tadi untuk standarisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya," ujarnya.

2. Tidak Dapat Insentif Rp6 JutaDalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa SPPG yang tidak beroperasi selama periode penghentian program tidak akan menerima insentif operasional.

Sebelumnya, setiap SPPG memperoleh insentif sebesar Rp6 juta per hari, termasuk bagi unit yang belum beroperasi secara penuh karena jumlah penerima manfaat belum mencapai target 3.000 orang.

3. MBG Dihentikan, Hemat Anggaran Rp3 TriliunAgustina Arumsari mengatakan penghentian sementara distribusi MBG dilakukan untuk optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standarisasi program.

Baca Juga: Dua SPPG di Aceh Selatan Disuspensi Sementara, BGN Pastikan Layanan Tetap Dipantau

"Untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah kami benar-benar tidak mendistribusikan MBG dengan maksud tadi untuk standarisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya," kata Agustina.

Menurut dia, selama periode penghentian tersebut, seluruh SPPG yang tidak beroperasi juga tidak akan menerima insentif operasional.

"Di dalam SE ini menegaskan bahwa dengan tidak didistribusikannya MBG, maka seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan mendapat insentif," ujarnya.

Agustina menjelaskan, selama ini setiap SPPG memperoleh insentif sebesar Rp6 juta per hari, termasuk bagi unit yang belum beroperasi secara penuh karena jumlah penerima manfaat belum mencapai 3.000 orang.

Baca Juga: Diduga Mark-Up, Kejagung Tahan 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Program MBG

Dengan jumlah SPPG yang telah beroperasi mencapai 27.820 unit dan masa penghentian selama 18 hari, BGN memperkirakan penghematan anggaran yang signifikan.

"Kalau kita melihat angka jumlah SPPG yang telah beroperasi 27.820 dikalikan dengan insentif per hari itu selama 18 hari, maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG itu sebesar Rp3.004.560.000.000 (Rp3 triliun). Lumayan angkanya ya," tutur Agustina.

4. BGN Evaluasi Penerima MBGSelain menghentikan sementara operasional MBG saat libur sekolah, BGN juga melakukan penataan ulang sasaran penerima manfaat program. Hingga saat ini, BGN telah mengidentifikasi 76 sekolah di Pulau Jawa dengan total 39.352 siswa yang dinilai mampu memenuhi kebutuhan gizi secara mandiri.

"Sekolah-sekolah yang tadi saya sebutkan itu adalah kami anggap berdasarkan beberapa kriteria yang kami susun, mereka secara mandiri mampu memenuhi kebutuhan gizi mereka, oleh karena itu tidak membutuhkan intervensi dari pemerintah," kata Agustina.

Baca Juga: Kabarnya, Mantan Pangdam I/BB Ditahan Kejaksaan Agung

Menurut dia, anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk kelompok tersebut akan dialihkan kepada penerima manfaat yang lebih membutuhkan, seperti anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), ibu hamil, ibu menyusui, serta balita.

"Bagi yang secara mandiri bisa memenuhi gizinya karena kondisi-kondisi yang tadi mungkin secara ekonomi berada di desil yang tinggi, maka tidak akan diberikan program makan bergizi gratis ini," katanya.

5. Pengusaha Protes MBG DihentikanGabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (Gapembi) menyampaikan sikap penolakan SE yang menyetop penyaluran MBG selama libur sekolah. Gapembi mengungkap sejumlah dampak penyetopan program MBG terhadap SPPG. Salah satu dampaknya adalah relawan di SPPG tidak dapat bekerja dan tak mendapatkan honor.

"Dampak dari SPPG yang lain adalah relawan tidak dapat bekerja, tidak dapat diberi honor selama libur. Supplier dirugikan, jadi hasil tani, hasil ternak, dan lain-lain akan menumpuk," ujar Ketua Umum DPP Gapembi Alven Stony dalam konferensi pers.

Baca Juga: Gawat! 132-an siswa MTs GUPPI Malintang Belum Kebagian program MBG, Siapa yang Salah....?

6. Moratorium SPPGGapembi juga menyatakan penolakan terhadap wacana moratorium operasional SPPG oleh BGN. Sikap tersebut disampaikan setelah dilakukan Rapat Konsolidasi Nasional yang digelar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gapembi dan dihadiri oleh 25 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dari seluruh Indonesia.

Alven menyebut wacana moratorium operasional dapur MBG tersebut berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap berbagai pihak yang selama ini terlibat dalam pelaksanaan program.

Dia menegaskan bahwa Gapembi mendukung penuh keberlanjutan program MBG yang menjadi program prioritas Persiden.

"Gapembi tegaskan dukungan penuh keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis dengan menyampaikan delapan atau asta aspirasi mitra BGN kepada Presiden Prabowo," katanya.

Baca Juga: Awasi MBG, KSP Dudung Bidik Oknum Jual-Titip Keuntungan!

Gapembi menyampaikan delapan aspirasi kepada pemerintah dan BGN mencakup penegasan terhadap komitmen mendukung keberlanjutan Program MBG. Kemudian yang kedua, menyatakan kesiapan menjadi pengelola dapur bergizi dengan standar tinggi.

Ketiga, berkomitmen mendukung efisiensi anggaran dan mencegah kebocoran anggaran. Keempat, mendesak dilakukan pengkajian ulang terhadap kebijakan moratorium dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap mitra, relawan, UMKM, serta pemangku kepentingan lainnya.

Kelima, meminta adanya jaminan keberlangsungan kerja sama jangka panjang bagi mitra dan yayasan. Keenam, mendorong penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia yang sesuai dengan kapasitas dan kompetensi, mulai dari tingkat pusat hingga daerah dan SPPG.

Ketujuh, Gapembi menolak Surat Edaran Nomor 12 tanggal 17 Juni 2026 yang dinilai bertentangan dengan Surat Keputusan Kepala BGN mengenai Petunjuk Teknis Nomor 401.1 Tahun 2025 serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara mitra dan BGN.

Baca Juga: Kapolres Simalungun Resmikan SPPG Kemala Bhayangkari 3 Dame Raya

Adapun aspirasi kedelapan adalah mendorong terciptanya kolaborasi yang lebih baik antara BGN dan mitra SPPG.

"Karena setiap keputusan yang diambil oleh BGN selalu dengan cara intervensi tanpa meminta pertimbangan dari stakeholder dan mitra," ujar Alven.

Baca Juga: Karyawan MBG Air Joman Dibekuk Sat.Res Narkoba Asahan

Editor
: James Pardede
Sumber
: <a href="Okz" target="_blank"></a>

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Terima Aspirasi Pendukung MBG, Bobby Nasution Siap Teruskan Petisi Masyarakat Sumut ke Presiden Prabowo

Nasional

Waket Komisi XIII Nilai Komnas HAM Keliru Sebut Program MBG Langgar HAM

Nasional

Dua SPPG di Aceh Selatan Disuspensi Sementara, BGN Pastikan Layanan Tetap Dipantau

Nasional

Diduga Mark-Up, Kejagung Tahan 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Program MBG

Nasional

Kabarnya, Mantan Pangdam I/BB Ditahan Kejaksaan Agung

Nasional

Gawat! 132-an siswa MTs GUPPI Malintang Belum Kebagian program MBG, Siapa yang Salah....?