MATATELINGA - Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Saksi Sidang Kasus Satelit Orbit 123 BT Emosional: Demi Allah, Leonardi Gak Layak Dihukum Gugatan dilayangkan oleh terdakwa kasus dugaan korupsi satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) itu untuk menguji turunan Pasal 603 KUHP terkait lembaga mana yang berwenang mendeklarasikan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada Senin (22/6/2026), Leonardi melalui tim kuasa hukumnya memohon agar MK menguji frasa lembaga negara audit keuangan yang tertuang pada penjelasan Pasal 603 KUHP. Mereka menilai frasa tersebut kabur, multitafsir, dan tidak memenuhi syarat konstitusional.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian UU KUHP menguatkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga negara yang secara konstitusional berwenang melakukan audit, serta menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.
Namun kenapa pada praktiknya Kejaksaan Agung justru menggunakan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai dasar atau bukti untuk menetapkan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
Baca Juga: Fakta Persidangan Ungkap Peran Jokowi dalam Kasus Satelit Slot Orbit 123 BT "Tentunya ada sesuatu yang memang kami lihat memang harus kami ke sini. Karena perkara yang sedang kami jalani, proses Pak Leonardi sebagai terdakwa itu menggunakan audit BPKP. Di dalamnya itu muatan atau konten dalam audit BPKP itu potential loss," kata Rinto Maha sebagai penasihat hukum Leonardi.
Sebagai mantan kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemhan, Leonardi didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar USD 21 juta atau lebih dari Rp 306 miliar. Selain Leonardi ada nama Thomas Van der Heyden dan CEO Navayo Internasional Gabor Kuti yang juga didakwa dalam kasus yang sama.
Namun, Rinto Maha memastikan bahwa gugatan yang dilayangkan kepada MK oleh kliennya bukan untuk kepentingan pribadi. Menurut dia, permohonan tersebut merupakan ikhtiar konstitusional. Tujuannya memastikan tidak ada seorang pun warga Indonesia menjadi tersangka dan terdakwa atas norma pidana yang kabur.
Leonardi sebagai salah seorang purnawirawan TNI, menjadi tersangka dan didakwa dalam kasus tersebut atas dasar audit keuangan yang menyebut potential loss, bukan actual loss. Bahkan dalam proses persidangan yang masih bergulir, tidak ada fakta kerugian negara. Sebab, negara belum keluar uang.
Baca Juga: Bukan Kontrak, Tapi CoP Akar Masalah RI hingga Kalah Digugat Navayo di Arbitrase Singapura "Sampai kemarin, minggu kemarin, persidangan itu masih terus menggali soal kontrak-kontrak tapi tidak ada pembayaran. Serupiah pun negara tidak ada pembayaran kepada pihak penyedia. Tapi, masih dibilang ada kerugian negara," imbuhnya.
Untuk itu, Leonardi datang ke MK dan mengajukan gugatan. Menurut Rinto Maha, fraas lembaga negara audit keuangan harus dimaknai sebagai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan lembaga lain seperti Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Frasa lembaga negara audit keuangan dalam penjelasan Pasal 603 KUHP, lanjut Rinto Maha, harus dinyatakan inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai BPK. Sehingga tidak ada lagi lembaga lain yang berwenang.
Baca Juga: Jokowi Diminta Jadi Saksi Mahkota Kasus Satelit 123 BT di Kemhan "Kami ke sini untuk menguji masalah lembaga mana yang berwenang untuk menetapkan ada atau tidaknya kerugian negara. Kan sudah dibilang BPK, bukan BPKP," ujarnya.
Terpisah, MK dalam keterangannya menyatakan bahwa Leonardi sebagai pemohon menyebut, objek permohonan bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28G Ayat (1), Pasal 1 Ayat (3), dan Pasal 28I Ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.
Oleh MK, permohonan itu disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Arsul menyatakan bahwa pemohon seharusnya menguraikan argumentasi yang jelas antara kerugian konstitusional yang dialami pemohon akibat berlakunya norma a quo dan pertentangannya dengan pasal dalam UUD Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian seperti Pasal 1 Ayat (3).
Baca Juga: Persidangan Kasus Satelit Orbit 123 BT, Saksi Beber Dalang Perintah Teken CoP Navayo "Intinya Anda (pemohon) harus menjelaskan dimana letak pertentangannya antara frasa merugikan keuangan negara dan penjelasan 603 itu dengan prinsip negara hukum, dimana letak pertentangannya," ucap Arsul.
Dalam persidangan yang sama Enny menyampaikan bahwa pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan baik softcopy maupun hardcopy harus diterima oleh MK paling lambat Senin, 6 Juli 2026 pukul 12.00 WIB.
Baca Juga: Leonardi Cecar Syaugi Eks Dirjen Renhan, Merasa Dijebak Teken Kontrak Navayo usai Self Blocking