MATATELINGA - Jakarta : Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penetapan tersangka terhadap Sdr. SKN (selaku pegawai pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya) dan Sdr. MT (selaku pegawai pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktoral Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Periode 2023 sampai 2025.
Kasi Intel Kejati Daerah Khusus Jakarta Dapot Dariarma, SH,MH dalam siaran persnya, Kamis (25/6/2026) menyampaikan bahwa terhadap para tersangka dilakukan penahanan sejak Kamis, 25 Juni 2026 sampai dua puluh hari kedepan dimana dua tersangka tersebut ditahan di Rutan Kelas I Cipinang.
Peranan Tersangka Sdr. SKN dan Sdr. MT (selaku pegawai pada Dirjen Cipta Karya) secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar rupiah.
Terhadap sdr. SKN dan Sdr. MT disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK. Dalam Penyidikan perkara ini, Penyidik masih terus melakukan pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lainnya baik dari Kementerian PU, BUMN maupun Swasta.
"Saat ini, Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara," tegasnya.