MATATELINGA - Bandung : Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung memperkuat pengawasan keimigrasian berbasis partisipasi masyarakat melalui Program Desa Binaan Imigrasi. Setelah membina Desa Cicadas di Kabupaten Subang dan Desa Margahayu di Kabupaten Bandung Barat, dalam waktu dekat Imigrasi Bandung akan meresmikan tujuh desa binaan sekaligus di Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang.
Kebijakan tersebut merupakan arahan Kepala Kantor
Imigrasi Kelas I TPI
Bandung, Muhamad Novyandri A.Md.Im., S.H., M.H., sebagai upaya memperkuat fungsi pengawasan keimigrasian sekaligus meningkatkan literasi masyarakat di wilayah yang memiliki konsentrasi warga negara asing (WNA) cukup tinggi.
Kepala Sub Seksi Intelijen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Joshua Anggie Bobby, mengatakan Kecamatan Cipeundeuy dipilih karena memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan wilayah desa binaan lainnya.
Baca Juga: Jaga Kesehatan dan Kebersamaan, Kantor Imigrasi Belawan Gelar Senam Kebugaran Bersama Masyarakat "Seluruh tujuh desa di Kecamatan Cipeundeuy akan kami tetapkan sebagai
Desa Binaan Imigrasi. Kawasan ini menjadi salahsatu wilayah dengan konsentrasi warga negara asing yang cukup tinggi, sehingga membutuhkan pola pembinaan dan pengawasan yang lebih komprehensif melalui keterlibatan aktif masyarakat," ujar Joshua.
Tujuh desa yang akan dikukuhkan sebagai Desa Binaan Imigrasi tersebut meliputi Desa Karangmukti, Cipeundeuy, Cimayasari, Sawangan, Wantilan, Lengkong, dan Kosar.Joshua menjelaskan, selama ini program Desa Binaan Imigrasi di berbagai daerah umumnya difokuskan pada pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia(TPPM) melalui edukasi kepada masyarakat yang berpotensi bekerja ke luar negeri secara nonprosedural.
Namun, Kantor
Imigrasi Bandung mengembangkan pendekatan yang lebih luas dengan memasukkan aspek pengawasan terhadap keberadaan WNA yang tinggal dan beraktivitas di tengah masyarakat.
Menurutnya, Kecamatan Cipeundeuy merupakan kawasan yang berkembang sebagai pusat industri, termasuk industri kendaraan listrik, sehingga menarik banyak tenaga kerja asing. Sebagian dari mereka tinggal di rumah kontrakan dan rumah kos milik warga sehingga interaksi sosial dengan masyarakat berlangsung setiap hari.
Baca Juga: Imigrasi Belawan dan UMA Kolaborasi Bidang Pendidikan Serta Pembuatan Paspor Di Bidang Pendidikan "Kami ingin masyarakat memahami bahwa warga negara asing dapat bekerja secara sah di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, mereka juga wajib menghormati norma sosial, budaya, dan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku selama berada di Indonesia," katanya.
Dalam pelaksanaannya, Imigrasi Bandung juga menerima berbagai laporan dari masyarakat, mulai dari persoalan ketertiban lingkungan, tunggakan pembayaran sewa tempat tinggal, hingga perilaku yang dianggap mengganggu kenyamanan warga.
Selain itu, muncul pula kekhawatiran masyarakat terkait keberadaan sejumlah usaha kuliner yang diduga menjual makanan nonhalal di lingkungan yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Situasi tersebut dinilai perlu dikelola secara bijak agar tidak berkembang menjadi kesalahpahaman dan konflik sosial.
Karena itu, menurut Joshua, edukasi keimigrasian menjadi instrumen penting untuk membangun pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban orang asing, mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran keimigrasian, serta pentingnya menjaga kondusivitas lingkungan secara bersama-sama.
Baca Juga: Perkuat Literasi Keimigrasian dari Pelosok, Imigrasi Gorontalo Kembangkan Desa Binaan Berbasis Pesisir, Pegunungan, dan Pertambangan Sebagai bagian dari program tersebut, Kantor
Imigrasi Kelas I TPI
Bandung juga membentuk Petugas
Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA). Petugas ini akan menjadi penghubung antara
Imigrasi dan masyarakat dalam memberikan edukasi, menerima informasi, dan memperkuat pengawasan keimigrasian berbasis partisipasi masyarakat.
Joshua menambahkan, pembentukan Desa Binaan Imigrasi di Kecamatan Cipeundeuy juga didasari sejumlah potensi kerawanan yang perlu diantisipasi sejak dini. Di antaranya masih terbatasnya literasi masyarakat mengenai bahaya TPPO dan TPPM lintas negara, keterbatasan akses terhadap informasi keimigrasian, serta tingginya angka pengangguran yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri secara ilegal.
Di sisi lain, keberadaan WNA yang berdomisili di lingkungan permukiman juga memerlukan perhatian karena perbedaan bahasa, budaya, dan kebiasaan berpotensi memunculkan kesalahpahaman apabila tidak dibangun komunikasi yang baik antara masyarakat dan para pendatang.
Imigrasi Bandung juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi penyalahgunaan perkawinan campuran. Modus tersebut dapat dimanfaatkan sebagai sarana perdagangan orang ataupun untuk mengakali ketentuan keimigrasian guna memperoleh izin tinggal atau bahkan status kewarganegaraan Indonesia secara tidak sah.
Baca Juga: Semangat Baru Mengawal Gerbang Indonesia di NTT, Saroha Manullang resmi dilantik jadi Kakanwil Ditjen Imigrasi NTT "Kami ingin masyarakat menjadi mitra strategis
Imigrasi. Apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian atau aktivitas orang asing yang mencurigakan, masyarakat diharapkan segera menyampaikan informasi kepada kami. Dengan keterlibatan masyarakat, pengawasan akan semakin efektif dan keamanan lingkungan dapat terjaga bersama," tutur Joshua.
Melalui perluasan Program Desa Binaan Imigrasi di tujuh desa di Kecamatan Cipeundeuy, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung berharap literasi keimigrasian masyarakat semakin meningkat, pengawasan terhadap keberadaan WNA semakin optimal, dan tercipta kehidupan sosial yang harmonis antara masyarakat dan warga negara asing yang tinggal maupun bekerja di wilayah tersebut.