MATATELINGA - Karawang : Tawaran beasiswa ke luar negeri yang tampak menggiurkan ternyata dijadikan modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dengan dalih memberikan kesempatan menempuh pendidikan, pelaku merekrut korban untuk diberangkatkan ke luar negeri. Namun, sesampainya di negara tujuan, korban justru dipaksa bekerja secara ilegal, mengalami eksploitasi, bahkan kehilangan hak dan kebebasannya. Dengan kata lain, mereka diperlakukan secara tidak manusiawi.
Fenomena tersebut menjadi perhatian Iman Teguh Adianto, Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI
Karawang. Dalam program Bincang Tipis-Tipis di kanal Tale Trias Info yang dipandu Erman Tale Daulay, ia menegaskan bahwa bekerja ke luar negeri merupakan hak setiap warga negara, tetapi harus ditempuh melalui jalur yang sah dan sesuai prosedur.
"Menjadi Pekerja Migran Indonesia bukanlah sesuatu yang dilarang. Silakan bekerja ke luar negeri, tetapi harus melalui prosedur yang benar, bukan secara nonprosedural. Masyarakat juga jangan mudah tergiur janji gaji besar, proses yang serba mudah, ataupun iming-iming lainnya karena itu sering kali menjadi pintu masuk praktik TPPO," ujar Iman.
Baca Juga: Imigrasi Bandung untuk Rakyat dengan Perluas Desa Binaan, Kakanim: Masyarakat Jadi Garda Terdepan Pengawasan Orang Asing dan Pencegahan TPPO Ia menjelaskan, masyarakat perlu lebih kritis terhadap setiap tawaran yang menjanjikan keberangkatan ke luar negeri secara instan, baik untuk bekerja maupun menempuh pendidikan. Seluruh program harus dipastikan berasal dari lembaga yang resmi, memiliki legalitas yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila muncul keraguan, masyarakat sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kantor Imigrasi atau instansi pemerintah yang berwenang sebelum mengambil keputusan.
Untuk memperkuat upaya pencegahan, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengembangkan Program PIMPASA (Petugas Imigrasi Pembina Desa) dan Desa Binaan Imigrasi. Saat ini telah terbentuk enam desa binaan yang menjadi ujung tombak penyebaran informasi keimigrasian sekaligus edukasi mengenai bahaya TPPO dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM). Jumlah desa binaan tersebut akan terus diperluas.
Melalui PIMPASA, petugas turun langsung ke desa-desa, sekolah dan kampusvuntuk memberikan penyuluhan, membuka ruang konsultasi dan mengenalkan berbagai modus kejahatan lintas negara yang terus berkembang. Imigrasi
Karawang juga memproduksi film edukasi yang diputar dalam berbagai kegiatan sosialisasi agar masyarakat lebih mudah memahami ciri-ciri perekrutan ilegal.
Pengawasan dilakukan sejak tahap permohonan paspor. Setiap pemohon yang mengaku akan berangkat melalui program beasiswa atau bekerja di luar negeri akan menjalani pemeriksaan mendalam terhadap tujuan keberangkatan, pihak yang memfasilitasi, serta kelengkapan dokumen pendukung. Jika ditemukan indikasi mengarah pada TPPO atau TPPM, permohonan paspor akan ditunda atau ditolak.
Baca Juga: Sesditjen Imigrasi Sandi Andaryadi, PIMPASA Jadi Benteng Desa Cegah TPPO dan Migrasi Ilegal, Perkuat Perlindungan Migran Menuju Indonesia Emas 2045 "Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI
Karawang telah menunda atau menolak lebih dari 300 permohonan paspor yang terindikasi berkaitan dengan berbagai modus
TPPO. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan negara agar masyarakat tidak menjadi korban eksploitasi di luar negeri," ungkap Iman.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan TPPO memerlukan kolaborasi semua pihak. Sinergi antara Imigrasi, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemerintah desa, lembaga pendidikan, dan masyarakat menjadi kunci untuk membangun kewaspadaan sejak dini. Dengan literasi keimigrasian yang semakin baik, masyarakat diharapkan mampu mengenali berbagai modus perekrutan ilegal sehingga tidak mudah terjebak dalam praktik perdagangan orang.