MATATELINGA - Jakarta : Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Status
tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama Kejaksaan Agung dan Komisi III DPR RI di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Dalam perkara ini, penyidik tidak hanya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Satu orang lainnya dari pihak swasta, berinisial DR atau Don Ritto, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
Baca Juga: Polsek Medan Area Amankan 2 Jambret, Sempat Dihajar Massa Irjen Pol Totok menjelaskan, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti sebelum akhirnya mengambil keputusan tersebut. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli, termasuk penggeledahan di beberapa lokasi, menjadi bagian dari proses penyidikan.
"Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka," kata Totok.
Menurut Totok, Don Ritto diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT ASABRI serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Baca Juga: Bisnis Sabu 3 Pria Digulung Atas dugaan tersebut, penyidik menjerat Febrie menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pada hari yang sama, Polri juga mengumumkan pelimpahan penanganan tiga perkara kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari tindak lanjut proses hukum.
Pelimpahan tersebut menjadi bagian dari langkah lanjutan dalam penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi yang saat ini menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Ketiga perkara tersebut meliputi; dugaan korupsi batu bara PLN, dugaan korupsi PT ASABRI, dan dugaan korupsi PT Krakatau Steel.
Baca Juga: Berani nyimpan Narkoba dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus Kejaksaan Agung Rudi Margono memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional.
"Kita akan memastikan profesionalitas kita dalam menangani perkara itu. Makanya kita sampaikan tadi dengan pelimpahan tidak begitu lepas, tapi kita tetap sinergi," ujar Rudi.
Ia mengatakan koordinasi antara Polri dan Kejaksaan Agung akan terus dilakukan untuk mengoptimalkan alat bukti, barang bukti, hingga penyelesaian perkara sesuai ketentuan hukum.
Rudi juga membenarkan telah menerima informasi mengenai penetapan dua tersangka. "Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta, yang kedua adalah berinisial F," katanya.
Baca Juga: Empat Tersangka Diringkus Tim Anti Narkoba Polres Asahan Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut penetapan
tersangka tersebut merupakan perkembangan yang telah lama dinantikan publik.
"Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang yang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus," ujar Habiburokhman.
Terpisah, Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, SH, S.Th, MAPS, menegaskan bahwa penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
Febrie Adriansyah sebagai
tersangka bukan sekadar persoalan individu, melainkan menyangkut marwah kelembagaan Kejaksaan Republik Indonesia.
Menurutnya, Kejaksaan selama beberapa tahun terakhir menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi berskala besar. Karena itu, setiap langkah hukum terhadap figur sentral seperti Febrie harus dijalankan secara objektif, profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.
Baca Juga: Hari Ke-5 ASEAN U-19 Boys Championship 2026, Polda Sumut Kerahkan 905 Personel Gabungan untuk Pengamanan "Persoalan ini bukan hanya mengenai satu orang. Ini menyangkut marwah Kejaksaan Republik Indonesia sebagai institusi yang selama ini memimpin penanganan berbagai perkara korupsi besar," ujar Ketua Umum JAGO (Jaringan Muda Penduku
ng Prabowo) ini.Catatan Hukum ILAJ: Potensi Praperadilan
Fawer menyoroti sejumlah aspek prosedural yang berpotensi menjadi objek pengujian hukum:1. Prosedural saksi — Jika penetapan
tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan sebagai saksi, hal ini bisa dipersoalkan melalui mekanisme praperadilan.
2. Isu blackout — Narasi yang mengaitkan perkara dengan blackout pembangkit listrik dinilai tidak relevan jika tidak menjadi bagian dari konstruksi tindak pidana.
Baca Juga: Kejati DKI Tahan Pengusaha Asal Malang Terkait Perkara Fintech Koinworks 3. Pelimpahan perkara — Jika pelimpahan dilakukan sebelum status P-21 terpenuhi, legalitas proses penyidikan dapat diperdebatkan.
4. TPPU — Dugaan tindak pidana pencucian uang harus memiliki keterkaitan jelas dengan tindak pidana asal.
"Proses administrasi penanganan perkara pidana harus berjalan sesuai ketentuan. Jangan sampai muncul persepsi bahwa pelimpahan perkara hanya menjadi cara untuk memindahkan beban penanganan tanpa memastikan seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi," tegas mantan Pengurus Pusat GMKI ini.
Apresiasi Kinerja Kejaksaan 2022–2026ILAJ juga memberikan apresiasi atas capaian Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Febrie Adriansyah (sewaktu menjabat Jampidsus).
Baca Juga: DR Diamankan Polisi Dari Area Pinggir Rel Lingkungan I Kereta Api Marbau Dalam periode 2022–2026, Kejaksaan berhasil mengungkap berbagai perkara korupsi besar, antara lain:- Kasus PT Timah- Duta Palma Group- Asabri dan Jiwasraya- BTS 4G BAKTI Kominfo- Tata niaga minyak goreng- Impor besi dan baja- Pengadaan pesawat Garuda
ILAJ mencatat akumulasi dugaan kerugian negara mencapai ribuan triliun rupiah, dengan penyitaan aset dan pemulihan kerugian negara sebagai bagian dari strategi penegakan hukum.Pesan untuk Presiden Prabowo
Sebagai Ketua Umum JAGO (Jaringan Muda Pendukung Prabowo), Fawer mendukung Presiden Prabowo Subianto agar memberi perhatian serius terhadap hal ini agar proses hukum berjalan independen dan tidak dimanfaatkan untuk melemahkan agenda pemberantasan korupsi.
"Kami meminta Bapak Presiden Prabowo Subianto bersikap tegas dalam memastikan supremasi hukum tetap terjaga. Jangan sampai muncul kesan bahwa negara membiarkan proses hukum dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan yang justru dapat menguntungkan pihak-pihak yang selama ini berhadapan dengan agenda pemberantasan korupsi," katanya.
Baca Juga: Dari penginapan Losmen, Tiga Pria Menuju Sel Polres Tebingtinggi