MATATELINGA, Jakarta - Secara mengejutkan, Febri Adriansyah yang baru mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) pada Sabtu pagi (11/7/2026), beberapa jam berikutnya langsung ditetapkan sebagai tersangka.Tidak tanggung-tanggung, pejabat bintang tiga di lingkungan Adhyaksa yang selama ini paling ditakuti koruptor, dijerat pasal berlapis terkait korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Kakortas Tipidkor Irjen Totok Suharyanto mengatakan, Febrie Adriansyah (FA) dinyatakan terindikasi melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf E Tipikor, dan Pasal 3 dan 4 TPPU, atau sangkaan KUHP adalah Pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b atas 3 perkara dugaan korupsi.