MATATELINGA -Babel : Dalam rangka persiapan peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indoneisa ke-81, tanggal 2 September 2026 Tahun 2026, Badan Pemulihan Aset Republik Indonesia mengikutsertakan seluruh Kejaksaan Tinggi dan seluruh Kejaksaan Negeri se-Indonesia ikut memeriahkan kegiatan lelang serentak (10-14 Agustus 2026)
Kepala
Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung
Riono Budisantoso, SH,MA dalam siaran persnya, Rabu (15/7/2026) menyampaikan bahwa tujuan lelang serentak 2026 untuk peningkatan literasi masyarakat terhadap peran
Badan Pemulihan Aset dalam rangka mewujudkan keadilan yang bermanfaat melalui tagline "Recovery is Justice".
Kegiatan ini juga, menurut Riono Budisantoso menjadi sarana dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang lelang barang rampasan pada Kejaksaan RI yang berintegritas, transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Aparat Penegak Hukum Segera Introspeksi Diri "Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pemulihan kerugian korban, percepatan penyelesaian aset barang rampasan se-Indonesia," paparnya.
Kegiatan lelang serentak ini juga menegaskan para Asisten Pemulihan Aset, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti memahami tugas pokok dan fungsi pemulihan aset.
Lebih lanjut
Riono Budisantoso menegaskan bahwa program lelang serentak yang akan digelar 10-14 Agustus 2026 nanti, adalah menjual Barang Rampasan Negara (BRN) yang telah berkekuatan hukum tetap dari perkara pidana umum dan pidana khusus yang ada di seluruh satuan kerja yaitu
Kejaksaan Negeri.
"Di wilayah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung ada 7 Kejaksaan Negeri yang ikut lelang serentak Tahun 2026 yaitu Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang, Kejaksaan Negeri Bangka, Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kejaksaan Negeri Belitung, Kejaksaan Negeri Belitung Timur dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, bertindak sebagai koordinator/quality control terhadap pelaksanaan lelang serentak diwilayah hukum Provinsi Bangka Belitung," paparnya.
Baca Juga: Saling Sandera di Cipete: Ketika Hukum Jadi Alat Barter Menurut mantan Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung RI ini, pelaksanaan lelang serentak dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang, dihadiri Pejabat Penjual/Panitia Lelang masing-masing
Kejaksaan Negeri.
Objek lelang yang dijual pada lelang serentak oleh satuan kerja yang terdiri atas Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Kejaksaan Negeri Bangka, Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Kejaksaan Negeri Belitung, Kejaksaan Negeri Belitung Timur adalah Barang Rampasan Negara (BRN) kategori barang bergerak, yang terdiri dari 60 (enam puluh) unit dengan 47 (empat puluh tujuh) Lot yang memiliki nilai wajar atau nilai taksiran se-Kepulauan Bangka Belitung sebesar Rp.24.476.108.000.
"Objek lelang yang dijual oleh lelang serentak terdiri dari : Excavator Hitachi 210, Mobil (mini bus/CRV), Kapal Motor GT.34, Sepeda Motor (roda dua), Mobil Pick Up, Telepon Genggam berbagai merek, Bijih Timah, Balok Timah, Kepingan Timah dan Pasir Timah, Mobil Truk HD 125, dan barang pecah belah," tegasnya.
Persiapan lelang serentak di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, lanjutnya sudah berjalan sejak tanggal 26 sampai dengan 30 Juni 2026, dimulai dari Tim Penilai Pemerintah bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung telah melaksanakan cek fisik, survei lapangan, survei data pembanding, dan melakukan penilaian atas objek lelang yang dimohonkan oleh satuan kerja (Kejaksaan Negeri) se-Bangka Belitung dan peer review oleh (KPKNL) Pangkalpinang selaku instansi Pembina.
Baca Juga: 4 Terdakwa Korupsi Pengalihan HGU PTPN 2 Dibanding Jaksa, FKSM Sampaikan Ini Kemudian, kata
Riono Budisantoso Tim Pemulihan Aset
Kejaksaan Tinggi bersama Kasi PAPBB melakukan pendaftaran lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada tanggal 7 sampai 9 Juli 2026, penetapan lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tanggal 15-21 Juli 2026.
"Untuk pengumuman lelang akan dilaksanakan tanggal 21-27 Juli 2026, dimana batas penawaran akhir lelang tanggal 10-14 Agustus 2026, Batas akhir pembayaran oleh pemenang lelang tanggal 14-21 Agustus 2026," paparnya.
Kajati Babel menambahkan untuk melihat-lihat apa saja dari 60 (enam puluh) jenis, kategori barang bergerak, yang dijual melalui lelang berasal dari seluruh
Kejaksaan Negeri se-wilayah
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, masyarakat dapat mengunjungi situs bpa.kejaksaan.go.id/katalog-lelang?q=BANGKA+BELITUNG .
"Bagi masyarakat yang berminat mengikuti Lelang Serentak Tahun 2026 dapat melihat di platform media sosial seluruh Kejaksaan Negeri se-wilayah Kepulauan Bangka Belitung, menghubungi narahubung atau kontak person masing-masing Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung atas nama Hawa Fadia HP.082181555636," pungkasnya.
Baca Juga: Tim Tabur Kejaksaan Bekuk Buron Albert A Hock Ada pun tahapan
Lelang Serentak 2026 dimulai dari Melihat Daftar Barang Lelang, Membuat Akun Lelang, Melengkapi Dokumen Persyaratan, Menyetorkan Uang Jaminan Lelang, Mengikuti Penawaran Secara Daring (Online), Penetapan Pemenang Lelang, Pelunasan Harga Lelang dan Pengambilan Barang Lelang.
"Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan lelang melalui mekanisme yang telah ditetapkan serta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperoleh barang secara sah, terbuka, dan kompetitif," tandasnya.