MATATELINGA -Bekasi : Relasi kuasa yang tidak seimbang dan manipulasi dalam hubungan emosional, seperti pacaran menjadi faktor yang kerap melatarbelakangi terjadinya kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Karena itu, upaya pencegahan harus dilakukan sejak dini melalui edukasi hukum di lingkungan pendidikan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum., dalam program Bincang Tipis-Tipis bersama Erman Tale Daulay di kanal Tale Trias Info.
Baca Juga: Diduga Stres Ditinggal Istri , Viral, Anak Bakar Ayah Kandung Dihajar Massa Menurut Sulvia, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur masih menjadi salahsatu perkara yang paling banyak ditangani Kejari Kota Bekasi. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya membangun kesadaran hukum sejak usia sekolah.
"Melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), kami secara rutin memberikan edukasi kepada para pelajar mengenai bullying, kekerasan seksual, hingga konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang melanggar," kata Sulvia.
Baca Juga: LAAB Siap Berkontribusi bagi Kemajuan Masyarakat Ia menjelaskan, banyak pelajar yang belum memahami bahwa siulan bernuansa seksual, komentar yang merendahkan, hingga sentuhan tanpa persetujuan merupakan bentuk pelecehan seksual yang tidak boleh dianggap sebagai candaan.
Selain memberikan pemahaman mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual,
Kejaksaan juga mengingatkan para siswa agar mewaspadai relasi kuasa yang tidak seimbang, baik di lingkungan pendidikan, pergaulan, maupun tempat lain. Menurutnya, pelaku sering memanfaatkan posisi, pengaruh dan kepercayaan korban untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Baca Juga: Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor Sulvia juga menyoroti meningkatnya kasus yang dipicu oleh hubungan emosional yang tidak sehat atau dikenal dengan istilah Bucin (budak cinta). Dalam kondisi tersebut, korban kerap menerima perlakuan yang mengandung paksaan, kontrol berlebihan, hingga kekerasan karena mengatasnamakan cinta.
"Hubungan yang sehat tidak dibangun atas dasar tekanan, ancaman, atau penguasaan. Anak-anak harus memahami bahwa mereka berhak mengatakan tidak terhadap setiap tindakan yang membuat mereka tidak nyaman," tegasnya.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Tewasnya Anak Kepling di Sunggal Dituntut 10 Tahun Penjara Program Jaksa Masuk Sekolah, lanjut Sulvia, akan terus diperluas ke berbagai lembaga pendidikan tanpa membedakan jenis dan latar belakang institusi. Edukasi hukum dinilai menjadi langkah strategis untuk meningkatkan literasi hukum sekaligus membangun keberanian siswa dalam mengenali, mencegah, dan melaporkan dugaan kekerasan seksual.
Melalui kolaborasi antara sekolah, orang tua, masyarakat, dan aparat penegak hukum, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi berharap dapat memperkuat pencegahan kekerasan seksual sejak dini dan menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari segala bentuk pelecehan, kekerasan dan perundungan.
Baca Juga: Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi Baca Juga: Kapolda Sumut Gelar Esports Kapolda Cup 2026, Ajak Generasi Muda Berkarya dan Hindari Kenakalan Remaja