MATATELINGA,Jakarta:Dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (30/7/2026), pihak KejaksaanAgung menetapkan tersangka baru berinisial NH atas kasus dugaan tindak pidanapencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus(Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Tim9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) oleh Rudi Margono menyebutkan,penetapan tersangka terhadap NH ini atas kecukupan dua alat bukti. "Dengankecukupan dua alat bukti, kami menetapkan tersangka berinisial NH,",sebutnya.
Baca Juga: DPRD Tapteng Tolak Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tapteng 2025: Ini Alasannya Ruditidak menjelaskan lebih jauh mengenai peran NH dalam perkara ini. Namun, Rudimemastikan peran NH turut serta dalam TPPU.
Rudi menambahkan, terhitung mulai Kamis(30/7/2026) hingga 20 hari ke depan, NH ditahan di Rumah Tahanan (Rutan)Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Truk Tangki Sementara itu, dia menyebut hingga saat inipenyidik telah memeriksa 24 orang saksi dalam perkara tersebut.
"Mulai hari ini akan ditahan di RutanSalemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,"jelasnya.
Baca Juga: Bupati Hadirkan Layanan Terpadu Bagi Warga Cingkes Dolok Silau Simalungun Baca Juga: APIT Hadir Perkuat Kemitraan Pelaku Usaha Perikanan Demi Kesejahteraan Masyarakat Tambelan