MATATELINGA, JAKARTA -Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan user terminal Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) slot orbit 123 derajat Bujur Timur kembali menyisakan kontroversi. Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc., dituntut pidana penjara selama 8 tahun oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta dalam sidang yang digelar Kamis (30/7/2026) .
Tidak hanya pidana badan, oditur militer juga menuntut mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemhan itu membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 5 bulan kurungan .
Baca Juga: BAP Dua Saksi Identik, Terungkap Kejanggalan Sidang Perkara Satelit Orbit 123 BT Menanggapi hal tersebut, Leonardi mengaku kecewa dan menilai tuntutan yang diajukan kepadanya tidak adil. "Itu sangat zalim, mencari-cari pasal untuk menyalahkan saya sesuai yang dibacakan oditur tadi," ujarnya kepada awak media usai persidangan.
"Pasal Selundupan" dalam Tuntutan
Baca Juga: Perkara Satelit 123 BT: Dakwaan Harusnya Batal Demi Hukum, Tiga Ahli Kompak Sebut Tak Ada Kerugian Nyata Sorotan utama dari tim kuasa hukum Leonardi adalah adanya dasar hukum baru yang muncul secara tiba-tiba dalam surat tuntutan. Kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, menyatakan keberatan karena oditur militer memasukkan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam tuntutannya.
Padahal, pasal tersebut tidak pernah tercantum dalam surat dakwaan. Dakwaan primer hanya menggunakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sedangkan dakwaan subsider menggunakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP .
Baca Juga: Perkara Satelit 123 BT, Ahli: BPKP Hitung Kerugian Negara Bentuk Kesewenang-wenangan "Jaksa menuntut klien kami dengan tuntutan 8 tahun penjara menggunakan pasal selundupan. Pasal 603 KUHP itu di dalam surat tuntutan, tidak ada dalam surat dakwaan. Tiba-tiba muncul hari ini," tegas Rinto Maha, di Jakarta, Kamis .
Rinto menilai kemunculan pasal 603 ini merupakan bentuk frustasi jaksa karena berdasarkan fakta persidangan, dakwaan pasal 2 dan 3 yang bersifat delik formil telah gugur.
Baca Juga: Kerugian Keuangan Negara Cuma Potensi, Dakwaan Oditur Perkara Satelit Orbit 123 BT Mulai Runtuh Kerugian Negara Harus Nyata dan Pasti
Menurut Rinto, hal ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang telah mengubah pasal 2 dan 3 UU Tipikor dari delik formil menjadi delik materil. Artinya, kerugian keuangan negara harus bersifat aktual dan nyata (actual loss), bukan sekadar potensial (potential loss) .
Baca Juga: Dalam Persidangan, Kades Akui Gunakan Dana Desa untuk Kepentingan Pribadi "Artinya kerugian keuangan negara harus bersifat aktual dan nyata. Pasti juga dan bisa dihitung. Mereka (Oditur) tidak bisa menggunakan Pasal 2 dan 3. Lalu tiba-tiba muncul Pasal 603? Ini lah yang disebut pasal selundupan. Ini sudah kriminalisasi," ujarnya.
Rinto menegaskan bahwa mayoritas saksi di persidangan menyatakan negara belum membayar sepeser pun kepada Navayo International AG. Tidak ada satu rupiah pun uang hasil pengadaan yang diterima atau dinikmati oleh Leonardi secara pribadi.
Baca Juga: Ahli LHPP: Kasus Satelit Orbit 123 BT Tanggung Jawab Kolektif Kemhan Bukan Leonardi Sendirian Kriminalisasi dan Kambing Hitam
Tim kuasa hukum menilai perkara ini merupakan upaya mengalihkan tanggung jawab atas kekalahan Indonesia dalam forum arbitrase Singapura yang kuasa hukumnya adalah Kejaksaan Agung. Kasus perdata tersebut dinilai coba dipidanakan dengan menjadikan Leonardi sebagai kambing hitam (scapegoat).
Baca Juga: BAP Dicabut usai Tim Hukum Leonardi Cecar Saksi, Tuduhan Barang Navayo Pasaran Tak Terbukti "Mereka mencari kambing hitamnya klien kami. Padahal klien kami bukan orang yang bertanggung jawab, namun tetap dipersalahkan dalam peristiwa ini," ujar Rinto.
Ia menyebut hak tagih (claim) Navayo lahir dari penandatanganan Certificate of Performance (CoP) yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan Leonardi.
Baca Juga: Terdakwa Leonardi Gugat ke MK, Uji Bukti Pasal 603 KUHP Pakai Audit BPK atau BPKP Uji Materi di MK
Sebagai bentuk perlawanan hukum, Leonardi melalui tim kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan uji materiil (Permohonan Nomor 206/PUU-XXIV/2026) ke Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 603 KUHP dan penjelasannya .
Baca Juga: Saksi Sidang Kasus Satelit Orbit 123 BT Emosional: Demi Allah, Leonardi Gak Layak Dihukum Mereka mempersoalkan frasa "lembaga negara audit keuangan" dalam penjelasan pasal tersebut yang dinilai multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Leonardi meminta MK menegaskan bahwa lembaga yang berwenang menghitung dan menetapkan kerugian negara secara konstitusional adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) .
Tuntutan Terdakwa Lain
Baca Juga: Fakta Persidangan Ungkap Peran Jokowi dalam Kasus Satelit Slot Orbit 123 BT Dalam perkara yang sama, Oditur Militer Tinggi II Jakarta juga menuntut Thomas Anthony Van Der Heyden selaku tenaga ahli Kemhan dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 5 bulan kurungan.
Sementara itu, Gabor Kuti Szilard selaku CEO Navayo International AG yang disidangkan in absentia (tanpa hadir) dituntut lebih berat, yaitu 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Baca Juga: Bukan Kontrak, Tapi CoP Akar Masalah RI hingga Kalah Digugat Navayo di Arbitrase Singapura