Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Hakim Konstitusi Saldi Isra: Amanat Konstitusi Hanya BPK sebagai Lembaga Audit Keuangan Negara

Hakim Konstitusi Saldi Isra: Amanat Konstitusi Hanya BPK sebagai Lembaga Audit Keuangan Negara

Fahrizal - Selasa, 04 Agustus 2026 19:19 WIB
Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi bersama kuasa hukumnya, Rinto Maha SH saat mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).

MATATELINGA, JAKARTA -Perdebatan mengenai lembaga yang berwenang menghitung dan menetapkan kerugian keuangan negara kembali mencuat dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (4/8/2026).

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc., yang saat ini tengah menghadapi tuntutan 8 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan satelit Kementerian Pertahanan .

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti secara tajam perbedaan frasa dalam konstitusi yang mengatur tentang lembaga audit keuangan. Ia menyebut, Pasal 23E Ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa "Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bebas dan mandiri" .

Baca Juga: BAP Dua Saksi Identik, Terungkap Kejanggalan Sidang Perkara Satelit Orbit 123 BT

Menurut Saldi, penggunaan kata "satu" dalam pasal tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dengan kata "suatu" yang digunakan dalam pengaturan tentang lembaga penyelenggara pemilu.

"Kata 'suatu' komisi pemilihan umum, itu dikatakan 'suatu' bukan 'satu'. Lalu ada komisi pemilihan umum. Hurufnya pun huruf kecil, jadi lebih kepada fungsi. Konstitusinya tidak menyebut satu, konstitusinya menyebut suatu," jelas Saldi dalam persidangan.

Sebaliknya, dasar hukum BPK menggunakan huruf kapital dan kata "satu" yang bersifat tegas dan eksklusif.

"Dalam konteks ini kami berharap para pemberi keterangan mampu memberikan pengayaan kepada kami. Mengapa tidak boleh satu untuk melakukan audit ini. Harus bisa ada ruang lebih dari satu. Ini kalau kita letak dalam konteks konstitusinya," ujarnya.

Baca Juga: Perkara Satelit 123 BT: Dakwaan Harusnya Batal Demi Hukum, Tiga Ahli Kompak Sebut Tak Ada Kerugian Nyata

Putusan MK Terbaru Tegaskan Kewenangan BPK

Saldi mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang mengaudit dan menetapkan besaran kerugian keuangan negara . Putusan ini memperkuat kepastian hukum dalam penegakan perkara korupsi di Indonesia.

"Ketika bicara rujukan yang digunakan oleh Mahkamah Konstitusi ketika bicara audit keuangan negara, rujukannya pasal 23E ayat 1. Dan memang tidak ada yang lain di luar itu, BPK satu Badan Pemeriksa Keuangan," tegas Saldi Isra.

Ia juga mengingatkan bahwa aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan dan kepolisian, masih sering menggunakan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), inspektorat, atau akuntan publik sebagai dasar penetapan kerugian negara. Padahal, menurut Saldi, hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Kenapa jadi penting untuk menentukan dan membahas ini. Karena sebagian dari penyidik, sebagian besar bahkan seluruhnya itu menetapkan menyangkut kerugian keuangan negara pasti ada hasil auditnya yang dalam kondisi tertentu bisa ada perbedaan dari pemeriksaan lembaga itu," katanya.

Baca Juga: Perkara Satelit 123 BT, Ahli: BPKP Hitung Kerugian Negara Bentuk Kesewenang-wenangan

Kompleksitas dan Ketidakpastian Hukum

Dalam praktiknya, aparat penegak hukum masih menghadapi dilema karena selama ini telah mengandalkan audit dari berbagai lembaga dalam proses penyidikan. Di sisi lain, Putusan MK terbaru menuntut kepastian bahwa hanya BPK yang berwenang menetapkan kerugian negara .

Saldi juga menyoroti adanya perbedaan pandangan antara lembaga seperti BPK, BPKP, dan Kejaksaan Agung yang cenderung memaknai putusan MK secara berbeda. Menurut Saldi, perbedaan ini harus segera diselesaikan agar tidak menghambat pemberantasan korupsi dan menimbulkan ketidakadilan bagi para terdakwa.

"Untuk kepastian hukum, karena itu kunci di konstitusi. Semuanya harus urun rembukan untuk soal-soal seperti ini. Harus ada titik temu, bagaimana menyelesaikan persoalan ini. Kalau tidak, ini akan jadi persoalan yang tidak akan pernah terselesaikan," pungkasnya.

Saldi bahkan membuka kemungkinan agar Mahkamah meminta BPK, Mahkamah Agung, KPK, kepolisian, dan kejaksaan menggelar pertemuan untuk menyepakati standar audit kerugian negara.

Baca Juga: Kerugian Keuangan Negara Cuma Potensi, Dakwaan Oditur Perkara Satelit Orbit 123 BT Mulai Runtuh

Kasus Leonardi Jadi Sorotan

Permohonan uji materi ini diajukan langsung oleh Leonardi setelah ia dituntut 8 tahun penjara oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP . Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan user terminal satelit slot orbit 123 derajat BT, Leonardi dinilai merugikan negara hingga Rp306,8 miliar.

Kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, menyatakan bahwa penggunaan hasil audit BPKP dalam kasus kliennya bertentangan dengan amanat konstitusi dan Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026.

"Rumusan tersebut mengandung kesimpangsiuran yang harus dibuat penafsiran yang tidak terbantahkan," ujar Rinto dalam sidang pendahuluan permohonan tersebut pada Juni lalu.

Rinto menambahkan secara gramatikal, kata "satu" dalam frasa "diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan" merupakan kuantifikasi definitif (numerus clausus), bukan sekadar penyebutan deskriptif. Perumus UUD NRI Tahun 1945 secara sengaja menegaskan tunggalnya lembaga ini, sehingga tidak terbuka ruang penafsiran bagi keberadaan lembaga audit keuangan negara yang kedua "Banyak multitafsir lembaga yang melakukan audit maka timbul audit-audit yang dilakukan bukan secara independent dan mandiri seperti yang dialami klien kami, pak Leonardi. Audit BPKP di kasus Satelit Kemhan itu audit pesanan oleh penyidik. Bukan audit yang mandiri atau independen, tapi berdasarkan pesanan," katanya.

Baca Juga: Kodaeral I Tutup Audit dengan Optimisme

Rinto membeberkan dasar audit pesanan untuk menetapkan Leonardi sebagai tersangka berdasarkan fakta persidangan yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta.

"Fakta persidangan di LHP BPKP kerugian negara Rp306 miliar, sedangkan di surat tuntutan Leonardi dituntut 8 tahun penjara dengan kerugian negara bertambah menjadi Rp349 miliar, jelas bertentangan dengan putusan MK No 25 Tahun 2016 tapi bagi Kejagung semua bisa ditabrak atas nama kewenangan" katanya.

Faktanya negara belum melakukan pembayaran sementara itu ada yang mengaku terjadi kerugian. "motifnya ya untuk menghentikan penyedia barang (Navayo International AG) secara perdata," katanya.

Baca Juga: Ahli LHPP: Kasus Satelit Orbit 123 BT Tanggung Jawab Kolektif Kemhan Bukan Leonardi Sendirian

Cacat metodologis yang terjadi dalam perkara Leonardi sehingga mengajukan PUU ke MK bahwa basis data LHAP BPKP hanya bersumber dari Putusan Arbitrase ICC dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, dia menambahkan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 sebagai dasar hukum BPKP merupakan bagian dari rumpun kekuasaan eksekutif yang menjalankan fungsi pengawasan internal jadi contoh kalau ada indikasi penyimpangan seharusnya tidak langsung di proses penegakkan hukum ada istilah penegakkan administrasi secara intern terlebih dahulu, contoh jika ada kerugian negara maka muncul TGR atau tuntutan ganti rugi kepada siapa-siapa yang dibebankan pertanggungjawaban secara perdata, jika tidak melaksanakan TGR baru muncul proses hukum pidanannya diserahkan kepada APH.

"Yang menyimpang dari fungsi BPKP adalah wewenangnya di modifikasi menjadi lembaga yang mendeclare kerugian Negara atas pesanan Aparat penegak hukum jadi sifatnya tidaklah independent atau mandiri bisa bergerak berdasarkan pesanan penyidik, dalam perkara pemohon Leonardi audit yang dilakukan BPKP jelas bertentangan dengan standar audit pemerintahan," katanya.

Sebagai informasi Permohonan Nomor 206/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil KUHP ini diajukan Laksamana Muda TNI (Purnawirawan) Leonardi.

Dia menguji frasa "lembaga negara audit keuangan" dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP karena tidak secara tegas menyebut BPK sebagai lembaga negara audit keuangan yang berwenang, yang telah menimbulkan keragu-raguan, ketidakjelasan norma, dan ruang multitafsir dalam penerapan hukum pidana, khususnya dalam menentukan lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara.

Baca Juga: BAP Dicabut usai Tim Hukum Leonardi Cecar Saksi, Tuduhan Barang Navayo Pasaran Tak Terbukti

Pemohon mengatakan ketidakjelasan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum, mandat konstitusional BPK sebagai lembaga yang bebas dan mandiri, prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum, hak atas kepastian hukum yang adil, serta jaminan perlindungan hak asasi manusia dari perlakuan diskriminatif dan proses hukum yang sewenang-wenang, sebagaimana dijamin dalam Pasal 23E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), serta Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Ketidakjelasan frasa "lembaga negara audit keuangan" dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP telah membuka ruang perlakuan yang tidak sama terhadap warga negara.

Dalam praktiknya seseorang dapat diproses pidana berdasarkan hasil audit BPKP, sedangkan dalam perkara lain penentuan kerugian negara dapat bertumpu pada BPK, Inspektorat, atau lembaga pemeriksa lainnya.

Menurut Pemohon, keadaan demikian menimbulkan standar ganda dalam pembuktian unsur kerugian negara, padahal setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Baca Juga: Terdakwa Leonardi Gugat ke MK, Uji Bukti Pasal 603 KUHP Pakai Audit BPK atau BPKP

Selama 36 tahun pengabdiannya, Pemohon mengaku aktif berperan dalam pembinaan dan pengembangan institusi TNI Angkatan Laut serta lingkungan purnawirawan, termasuk peran dalam organisasi kedinasan dan sosial kemasyarakatan yang menjadi bagian dari perwujudan hak Pemohon untuk memajukan diri secara kolektif dalam membangun masyarakat, bangsa, dan negara.

Akibat status Pemohon sebagai tersangka dan selanjutnya terdakwa yang bertumpu pada hasil audit BPKP yang tidak memiliki mandat konstitusional, Pemohon pada masa pensiun dan usia lanjutnya kehilangan kapasitas dan kepercayaan diri untuk terus berperan aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan tersebut.

Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Penjelasan Pasal 603 KUHP sepanjang frasa, "...lembaga negara audit keuangan..." bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia".

Baca Juga: Tim Inspektorat Audit Kinerja dan Ketaatan Kodaeral I

Editor
: Fahrizal

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Siapa yang Berhak Menghitung Kerugian Negara? Perang Tafsir BPK vs BPKP di MK

Nasional

Nilai Surat Tuntutan Cacat Hukum, Pledoi Leonardi Soroti Gugatan MK Soal Lembaga Audit Keuangan

Nasional

BAP Dua Saksi Identik, Terungkap Kejanggalan Sidang Perkara Satelit Orbit 123 BT

Nasional

Perkara Satelit 123 BT: Dakwaan Harusnya Batal Demi Hukum, Tiga Ahli Kompak Sebut Tak Ada Kerugian Nyata

Nasional

Perkara Satelit 123 BT, Ahli: BPKP Hitung Kerugian Negara Bentuk Kesewenang-wenangan

Nasional

Kerugian Keuangan Negara Cuma Potensi, Dakwaan Oditur Perkara Satelit Orbit 123 BT Mulai Runtuh