MATATELINGA, Jakarta :Dewan pers mengecam tindakan yang bernada merendahkan wartawan serta intimidasi terhadap jurnalis, dan mengingatkan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pers, Prof Komaruddin Hidayat menanggapi dugaan adanya tindakan yang merendahkan wartawan dan dugaan intimidasi terhadap wartawan TV One, Beritasatu TV dan KompasTV oleh sekelompok orang saat meliput di Tempat Pembuangan Sampah ilegal di Jl Reformasi Cilincing Jakarta Utara pada 11 Agustus 2026.
"Peristiwa pertama terjadi pada 11 Agustus 2026 lalu. Saat itu wartawan mewawancarai anggota Komisi III DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis (13/8/2026).
Baca Juga: FAHMI Gelar Silaturahmi Bareng Channel88 Advertising, Dorong Sinergi Advokat, Media dan Pelaku Usaha