MATATELINGA,Manado: Hampir 500 WNI terindikasiTindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), termasuk calon pekerja migran Indonesianonprosedural hingga Juli 2026, ditunda keberangkatannya oleh KakanwilDitjen Imigrasi Sulawesi Utara.Kabid Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian,Rejeki Ginting pada 'Rakor Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang danTindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di Perbatasan melalui Kerja Samadengan Organisasi Internasional' di Manado, pada Kamis (13/8/2026) menyebutkan,"TPPO dan TPPM merupakan kejahatan lintas negara yang memanfaatkanmobilitas dan kerentanan manusia."
Menurutnya, dari modus operandi yang semakin berkembang menuntutlangkah pencegahan sejak dini melalui deteksi, pengawasan, pertukaraninformasi, dan kolaborasi lintas sektor.
"Sebagai institusi yang berada di garis depan perlintasanmanusia, Imigrasi memiliki peran strategis melalui fungsi pemeriksaan,pengawasan, intelijen keimigrasian, serta pemanfaatan data perlintasan,"ujarnya.
Baca Juga: Tiga WNA diduga Terlibat Prostitusi Daring, Imigrasi Denpasar Bertindak Dia menambahkan, bagi Sulut, penguatan pencegahan TPPO dan TPPMmenjadi semakin penting mengingat posisi geografis yang strategis di kawasanAsia-Pasifik.
Posisi geografis tersebut memberikan peluang besar bagi mobilitasmanusia dan hubungan antarnegara, namun sekaligus menghadirkan potensi risikokejahatan lintas negara, demikian dilansir laman Antara.
Baca Juga: Agus: Pemasyrakatan Tidak Lagi Dipandang Semata Sebagai Tempat Menjalani Hukuman