MATATELINGA,Jakarta:Sebuah perdebatan hukum yang sangat krusial tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Intinya sederhana: di tengah maraknya kasus korupsi, siapa sebenarnya lembaga negara yang paling sah dan berwenang untuk menentukan angka kerugian keuangan negara?
Pertanyaan ini bukan sekadar perdebatan akademis. Hasil dari "perang tafsir" ini akan sangat menentukan nasib banyak tersangka korupsi dan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Apakah hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang punya hak tunggal, atau lembaga lain seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga punya legitimasi yang sama?
Baca Juga: Hakim Konstitusi Saldi Isra: Amanat Konstitusi Hanya BPK sebagai Lembaga Audit Keuangan Negara Pemicu utamanya adalah frasa "lembaga negara audit keuangan" dalam Penjelasan Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) yang baru. Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara haruslah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan.
Namun, frasa inilah yang jadi sumber masalah. Apakah yang dimaksud hanya BPK? Atau bisa juga BPKP, atau bahkan inspektorat di kementerian? Ketidakjelasan ini dinilai membuka ruang multitafsir dan menciptakan ketidakpastian hukum .
MK Tegaskan: Hanya BPK yang Berwenang
Mahkamah Konstitusi (MK) sebenarnya sudah memberikan pencerahan. Dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini sesuai amanat Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, "Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri" .
Baca Juga: Perkara Satelit 123 BT, Ahli: BPKP Hitung Kerugian Negara Bentuk Kesewenang-wenangan Hakim Konstitusi Saldi Isra bahkan menyorot secara spesifik penggunaan kata "satu" dalam konstitusi.
Menurutnya, ini adalah kuantifikasi definitif yang sengaja dirancang oleh perumus UUD 1945 agar tidak ada multitafsir. Berbeda dengan penyelenggara pemilu yang menggunakan kata "suatu" sehingga bisa melahirkan tiga lembaga (KPU, Bawaslu, DKPP), untuk BPK digunakan kata "satu" yang tegas dan gamblang .
Masalahnya: BPKP Masih Sering Dipakai
Meski MK sudah bersuara, praktik di lapangan masih berbeda. Banyak kasus korupsi yang menggunakan hasil audit BPKP sebagai dasar menghitung kerugian negara. Padahal, secara konstitusional, BPKP bukanlah lembaga negara, melainkan lembaga pemerintahan non-kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden (cabang eksekutif) .
Baca Juga: Kerugian Keuangan Negara Cuma Potensi, Dakwaan Oditur Perkara Satelit Orbit 123 BT Mulai Runtuh Contoh kasus yang memicu polemik ini adalah perkara yang menjerat Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi. Ia dituntut 8 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi satelit Kementerian Pertahanan, dengan tuntutan yang sepenuhnya berdiri di atas hasil audit BPKP.
Kuasa hukumnya, Rinto Maha, bahkan menuding audit BPKP sebagai "audit pesanan" yang tidak independen dan cacat metodologis. Dalam kasus ini, angka kerugian negara bahkan membengkak dari Rp306 miliar dalam LHP BPKP menjadi Rp349 miliar di surat tuntutan .
Kejagung Keluarkan Edaran: Bisa Pakai Lembaga Lain
Menariknya, Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons putusan MK dengan mengeluarkan surat edaran (SE). Dalam SE tersebut, Kejagung menyebut bahwa perhitungan kerugian negara dapat dilakukan lembaga selain BPK.
Baca Juga: Terdakwa Leonardi Gugat ke MK, Uji Bukti Pasal 603 KUHP Pakai Audit BPK atau BPKP Mereka merujuk pada Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 dan Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor yang dinilai mengatur bahwa perhitungan bisa dilakukan oleh BPKP, Inspektorat Jenderal, atau bahkan akuntan publik yang ditunjuk .
Artinya, ada dua "kubu" penafsiran:1. Kubu Konstitusionalis: Berpegang pada Putusan MK terbaru (Nomor 28/PUU-XXIV/2026) yang menegaskan hanya BPK yang berwenang.
2. Kubu Fungsional: Berpegang pada putusan MK lama (Nomor 31/PUU-X/2012) dan praktik penegakan hukum yang telah berjalan, di mana BPKP dan lembaga lain masih bisa dilibatkan.
Polemik di DPR: Harus Ada Standar Tunggal
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi R.I Verifikasi dan Sahkan Bukti Para Pemohon Terkait _Judicial Review_ UU Peradilan Militer Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Tonny Tesar, menyoroti polemik ini dan mendorong adanya standar tunggal penghitungan kerugian negara. Menurutnya, selama ini masih muncul perbedaan hasil penghitungan antara satu lembaga dan lembaga lainnya, yang berujung pada ketidakpastian hukum. Ia memberi contoh kasus korupsi kepala daerah yang nilai kerugian negaranya berubah drastis dari Rp1 miliar menjadi Rp19 miliar, bahkan hingga Rp46 miliar di pengadilan .
Anggota Baleg lainnya, Ledia Hanifa, juga menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan antara BPK dan BPKP. Menurutnya, ketiadaan pengaturan yang komprehensif berpotensi menimbulkan bias kewenangan .
Tunggu Putusan Akhir MK
Perdebatan ini menunjukkan betapa pentingnya kepastian hukum dalam penegakan hukum korupsi. Siapa yang berwenang menghitung kerugian negara bukanlah sekadar masalah teknis, tetapi menyangkut hak-hak konstitusional warga negara dan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Baca Juga: Kejati Sumut Kembali Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Rp113,4 Milyar Lebih Dengan adanya uji materi yang masih bergulir di MK, publik dan para penegak hukum kini menunggu putusan final yang diharapkan dapat mengakhiri ambiguitas dan "perang tafsir" ini. Apakah MK akan memperkuat putusan sebelumnya yang hanya mengakui BPK, atau membuka ruang bagi lembaga lain? Kita tunggu saja.
Baca Juga: Bakamla RI Raih Opini WTP dari BPK atas Laporan Keuangan 2024