MATATELINGA,Kabupaten Bogor: Indikasi korupsi dibalik pemotongan upah pungut pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), seolah menjadi menjadi bola panas yang kini digenggam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Apalagi duduk perkara kasus tersebut hingga kini belum jelas muaranya. Publik kini sangat berharap tindakan tegas atas dugaan korupsi di Bumi Tegar Beriman tersebut.
Baca Juga: Lelang Serentak Selama 4 Hari, Kejati Kepulauan Bangka Belitung Capai Nilai Aset untuk PNBP Hingga Rp28.567.932.000 Penyelidikan secara menyeluruh menjadi salah satu bagian penting untuk memastikan kewenangan KPK menangani perkara tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang KPK.
Berdasarkan formasi yang dihimpun, Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan, kewenangan lembaga antirasuah dalam menangani perkara korupsi bersifat limitatif. Di antaranya, perkara yang melibatkan penyelenggara negara, menyangkut kerugian negara di atas Rp1 miliar, maupun perkara yang penanganannya berlarut-larut di aparat penegak hukum (APH).