Divonis 2 Tahun Penjara, Thomas WN AS Bukan Penentu Pemenang Lelang Perkara Navayo

Fahrizal - Jumat, 28 Agustus 2026 14:28 WIB

MATATELINGA, JAKARTA - Seorang warga negara Amerika Serikat (AS) bernama Thomas Anthony Van Der Heyden dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (27/8/2026).Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan kasus dalam dugaan korupsi Satelit Komunikasi Pertahanan berupa pengadaan user terminal satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan.Pengadan itu berlangsung di Kementerian Pertahanan (Kemhan) saat Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo bertugas di periode pertama.Dalam sidang tersebut, Thomas mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim bersama mantan kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemhan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi).Ditemui usai persidangan, Asgar Sjafri Kuasa Hukum Thomas Van Der Heyden mengatakan bahwa ada keanehan antara dakwaan dan tuntutan dari jaksa koneksitas."Dari dakwaan dan tututan dari awal saya katakan bahwa pak Tom (Thomas Van Der Heyden) berada di bawah tim pengadaan atau tim Pokja Penyelamatan. Jadi bukan beliau yang membuat owner estimate, (menyusun) dana dan bukan pula menentukan pemenang lelang," katanya.Katanya dalam proses pengiriman barang dari Navayo, dalam pertimbangan hakim kewenangan tim pengadaan dan pokja penyelamatan dihilangkan sehingga seakan-akan Thomas lah yang menentukan pemenang."Seakan-akan beliau yang menentukan. Begitu juga dengan pak Leo. Bukan dia yang menyusun owner estimate dan penentu pemenang lelang," jelas Asgar.Ia mengatakan bahwa korespondensi email antara Thomas dan Kemhan bukan lah untuk menentukan pemenang lelang yakni Navayo. Tapi hanya pemberitahuan terkait perbandingan harga dan proyek lain."Jadi bukan menentukan harus memakai Navayo," katanya.Menurutnya hakim menyatakan dalam putusan bahwa mereka tidak bisa menghukum orang lain melebihi dari tuntutan atau dakwaan."Terlihat berat Majelis memberi putusan," ungkap Asgar.Di sisi lain, Thomas Anthony Van Der Heyden juga menyatakan kekecewaannya terhadap putusan hakim. Ia membantah adanya praktik korupsi maupun kolusi dalam pengadaan Satkomhan."Saya tidak mendengar bukti apa pun. Saya tidak mendengar fakta apa pun," kata Thomas.Thomas menilai dirinya dan Leonardi sengaja dijadikan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini. Ia menganggap penanganan perkara ini syarat dengan kepentingan politik di Indonesia."Tidak ada korupsi, tidak ada kolusi. Ini semua karena politik di Indonesia saat ini," ujarnya.Atas putusan tersebut, Thomas memilih pikir-pikir sebelum mengambil langkah untuk menerima hukuman atau mengajukan banding.Thomas mengaku tidak bisa berkata banyak mengenai peradilan yang dijalaninya beberapa bulan belakangan. Apalagi setelah divonis bersalah dan dihukum 2 tahun penjara."Para hakim, kalau mereka mau mempertahankan kursi mereka, kalau mereka mau mempertahankan posisi mereka, mereka harus ikut politik negara. Dan sekarang politik negara ini omong kosong. Maaf bahasanya, tapi itu kata yang sangat tepat dalam Bahasa Inggris," sesalnya.Diketahui Thomas Van Der Heyden dijatuhi pidana pokok penjara selama 2 tahun. Hakim Ketua Mayjen TNI Arwin Makal dalam putusannya juga menjatuhi pidana denda sejumlah Rp 500 juta.Denda tersebut harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.Apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Thomas dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh majelis hakim, kekayaan dan aset terdakwa bisa disita dan dilelang oleh negara.Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau aset tersebut masih belum cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, terdakwa kena pidana tambahan."Pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari," lanjut hakim.Putusan pidana terhadap Thomas berdasarkan dakwaan subsidair, menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.Sementara itu berdasarkan dakwaan primair Thomas dinyatakan bebas sebagaimana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana."Menyatakan para terdakwa tersebut yaitu Terdakwa 1 Laksamana Muda TNI Purnawirawan Leonardi dan Terdakwa 2 Thomas Anthony Van Der Heyden tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair," ujar hakim.

Editor
: Fahrizal

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Jaksa Cabut Banding WNA Thomas terkait Perkara Satelit Kemhan, Benarkah Diintervensi AS?

Nasional

Leonardi Resmi Banding usai Divonis Bersalah, Terbukti Tak Ada Kerugian Negara & Perkaya Diri

Nasional

Kekeliruan Hakim Vonis Leonardi 2,5 Tahun Penjara Berdasarkan Kewajiban Putusan Arbitrase

Nasional

Nilai Surat Tuntutan Cacat Hukum, Pledoi Leonardi Soroti Gugatan MK Soal Lembaga Audit Keuangan

Nasional

Hakim Konstitusi Saldi Isra: Amanat Konstitusi Hanya BPK sebagai Lembaga Audit Keuangan Negara

Nasional

Leonardi Dituntut 8 Tahun Penjara, Tim Hukum Soroti Pasal Selundupan dalam Surat Tuntutan