MATATELINGA - Jakarta : Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki fase penting. Komisi III DPR RI tidak ingin regulasi yang nantinya menjadi instrumen negara dalam mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan itu hanya dibangun dari perspektif hukum semata.
Berbagai pandangan dihimpun. Puluhan pakar hukum dan akademisi telah dimintai masukan. Bahkan, pemuka agama turut dilibatkan, termasuk dai kondang Ustaz Das'ad Latif.
Bagi Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Daerah Pemilihan Sumatera Utara III, Mangihut Sinaga, keterlibatan berbagai kalangan tersebut justru penting agar RUU Perampasan Aset memiliki fondasi yang kuat dan tidak mengabaikan rasa keadilan masyarakat.
Baca Juga: Prabowo Pangkas BUMN , 250–300 Perusahaan Tersisa "Sudah lebih dari 50 pakar hukum dan akademisi yang kami undang untuk memberikan pendapat. Bahkan pemuka agama juga memberikan masukan. Ada ulama, ada pastor, ada pendeta. Ini bagus karena kita mendapatkan pandangan dari berbagai aspek," ujar
Mangihut Sinaga dalam podcast Bincang Tipis-Tipis bersama
Erman Tale Daulay di Gedung
DPR RI, Senayan, Jakarta (2/9).
Menurutnya, keterlibatan tokoh agama bukan sekadar karena ketokohan mereka. Argumen dan perspektif moral yang disampaikan dinilai relevan untuk memperkaya penyusunan naskah akademik RUU tersebut.
"Bukan karena ketokohannya saja, tetapi argumentasi dan masukannya juga sangat masuk akal untuk memberikan supporting kepada DPR terkait perampasan aset," katanya.
Bukan Karena Ada Kekosongan Hukum
Baca Juga: Wali Kota Sibolga Rakor Bersama Anggota Komisi V DPR RI Bahas Penguatan Infrastruktur dana Konektivitas Transportasi Mangihut menegaskan, dorongan terhadap
RUU Perampasan Aset bukan berarti selama ini Indonesia mengalami kekosongan hukum dalam menangani aset hasil tindak pidana.
KPK, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, penyitaan, penuntutan hingga eksekusi aset berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
"Tidak ada kekosongan hukum. Hukum kita masih berjalan. KPK tetap mengusut korupsi, melakukan penyitaan dan setelah ada putusan, aset dapat dieksekusi. Kejaksaan juga demikian," ujarnya.
Persoalannya, kata Mangihut, lebih pada bagaimana mekanisme pengelolaan dan pengawasan aset sitaan dapat diperbaiki sehingga pemulihan aset kepada negara bisa dilakukan secara maksimal.
Baca Juga: Kunker Reses Komisi X DPR RI, WalikotaTebingtinggi Dorong Sinergi Pusat - Daerah Untuk SDM Unggul "Yang perlu kita perbaiki adalah bagaimana barang yang disita dari awal sampai akhir benar-benar diawasi. Aset itu sangat berharga dan sangat dinantikan untuk menambah keuangan negara," katanya.
Di sisi lain, Mangihut mengingatkan agar penguatan kewenangan negara melalui RUU Perampasan Aset tidak mengorbankan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
Menurutnya, istilah "perampasan aset" sendiri harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan tafsir bahwa negara dapat mengambil harta seseorang tanpa proses hukum yang jelas.
Karena itu, prinsip praduga tak bersalah, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia dan rasa keadilan harus menjadi bagian penting dalam pembahasan.
Baca Juga: Gerindra Minta Hotman Tak Kaitkan Kasus Hukum Febrie Adriansyah dengan Presiden Pencegahan Korupsi Tak Kalah PentingMangihut juga menyoroti pentingnya pencegahan korupsi. Baginya, penindakan memang diperlukan, tetapi mencegah korupsi sebelum terjadi jauh lebih efektif dan elegan.Ia bahkan mendorong agar anggaran untuk program pencegahan diperkuat.
"Kalau dengan pencegahan kita bisa menurunkan angka korupsi, mengapa tidak anggarannya ditambah? Lebih baik kita mencegah daripada kemudian membiayai proses penindakan, penahanan dan segala macam," ujarnya.
Ia menilai keberadaan RUU Perampasan Aset idealnya tidak berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari ekosistem pemberantasan kejahatan yang mencakup pencegahan, penindakan dan pemulihan aset
Baca Juga: Ronggur Raja Doli Soroti Krisis BBM di Sumut, Desak Investigasi Pertamina dan Elnusa