MATATELINGA,JAKARTA - Terdakwa Laksamana Muda TNI Purnawirawan Leonardi resmi mengajukan banding atas vonis 2,5 tahun penjara dan denda 500 juta di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara proyek Satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan.
"Kami telah mengajukan banding itu di hari pertama setelah putusan. Besok harinya baru surat akta bandingnya keluar," ujar Rinto Maha SH MH kuasa hukum
Leonardi di Jakarta, Jumat (4/9/2026)
Rinto menjelaskan latar belakang diajukan banding bukan untuk melawan putusan hakim secara substansial, namun karena pertimbangan hakim dinilai keliru dalam memutus perkara tersebut.
Baca Juga: Divonis 2 Tahun Penjara, Thomas WN AS Bukan Penentu Pemenang Lelang Perkara Navayo "Pertimbangan hakim patut disebut keliru secara fundamental, pertama berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No.25 tahun 2016 tentang pengujian pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor," katanya.
Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengubah makna Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dari delik formil menjadi delik materiil.
Artinya, kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi harus dibuktikan secara nyata (actual loss), bukan hanya potensi atau perkiraan kerugian (potential loss).
Sebelum putusan ini, frasa "dapat merugikan keuangan negara" dalam UU Tipikor ditafsirkan sebagai delik formil, sehingga tidak harus dibuktikan kerugiannya secara nyata. MK kemudian menyatakan frasa "dapat" tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga: Kekeliruan Hakim Vonis Leonardi 2,5 Tahun Penjara Berdasarkan Kewajiban Putusan Arbitrase Dalam dakwaan primair berdasarkan pasal 2 UU Tipikor sudah dinyatakan oleh majelis hakim dalam putusannya bahwa
Leonardi tidak bersalah karena terbukti tidak merugikan keuangan negara.
"Majelis tidak menemukan satu pun bukti baik dalam bentuk transfer dana, penyerahan tunai, penyerahan aset, maupun bentuk penerimaan lainnya yang dapat dikualifikasi sebagai bentuk memperkaya diri sendiri," tegas Hakim Anggota Laksda TNI Dr. Nur Sari Baktiana saat membaca putusan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, 27 Agustus 2026.
Namun dalam dakwaan subsidair berdasarkan pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,
Leonardi diputuskan bersalah karena dinilai menyalahgunakan kewenangan. Pertimbangan utamanya:
Leonardi tetap memaksakan penandatanganan kontrak dengan Navayo International AG meskipun mengetahui anggaran dalam DIPA 2016 masih bertanda bintang atau diblokir
Akibatnya, terjadi kerugian keuangan negara berdasarkan putusan arbitrase Singapura. Dalam putusan tesebut mewajibkan Indonesia membayar tagihan Navayo International AG. Beban pembayaran ini dinilai sebagai akibat langsung dari penyalahgunaan wewenang terdakwa.
Baca Juga: Nilai Surat Tuntutan Cacat Hukum, Pledoi Leonardi Soroti Gugatan MK Soal Lembaga Audit Keuangan Hakim memandang kerugian negara perkara ini bukan sekedar potensi, melainkan kerugian yang riil, nyata dan pasti.
Namun dalam fakta persidangan, LHP BPKP menyebut kerugian negara sebesar Rp306,8 miliar, dalam surat tuntutan angkanya bertambah menjadi Rp349 miliar. Namun dalam putusan berubah lagi, hakim menetapkan kerugian negara tambah menjadi 22,7 juta dolar AS atau sebesar Rp400 miliar (konversi kurs dolar AS Rp17.642).
"Ini mana yang benar? terjadi perubahan angka ini saja, kerugian negara sudah terbukti tidak pasti, Itulah BPKP dalam auditnya tidak sesuai standar audit akutansi penerintahan sehingga kami persoalkan di MK karena penggunaan audit yang jelas dimodifikasi dan di pesan oknum penyidik katanya.
Di sinilah pihak Leonardi tidak terima putusan tersebut.
Baca Juga: Hakim Konstitusi Saldi Isra: Amanat Konstitusi Hanya BPK sebagai Lembaga Audit Keuangan Negara "Poin nyata dan pasti ini tidak dapat diberlakukan kepada terdakwa. Sampai hari ini tidak ada sepeser, serupiah uang pun uang negara keluar untuk membayar kepada pihak ketiga," kata Rinto.
Untuk itu pihak Leonardi tengah menempuh langkah hukum uji materi di Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan lembaga Badan Pemeriksa Keuangan yang telah diamanatkan oleh konstitusi. Di mana sesuai pasal 23E ayat 1 UUD 1945 hanya satu lembaga yakni BPK.
Tidak hanya itu, sampai hari ini katanya, kerugian keuangan negara yang diakui jaksa penutut koneksitas sebagai piutang Navayo tersebut tidak ada diakui sebagai hutang oleh negara.
"Sampai sekarang tidak ada diakui sebagai hutang yang nyata dan harus dibayar oleh Kemhan atau pemerintah kepada pihak penyedia berdasarkan putusan arbitrase. Artinya pemerintah tidak mengakui keputusan Arbitrase sebagai kewajiban yang harus dibayar," ujarnya.
Baca Juga: Leonardi Dituntut 8 Tahun Penjara, Tim Hukum Soroti Pasal Selundupan dalam Surat Tuntutan Dia juga menyampaikan bahwa proyek Satelit slot orbit 123 BT merupakan kegiatan dalam sistem berjenjang, di mana
Leonardi hanya menjalankan perintah atasan.
Menurut Rinto di atas Leonardi masih ada Presidan, Menteri Pertahanan dan Sekjen Menteri yang memberikan perintah pengadaan proyek tersebut.
Ia mengatakan jika mengikuti alur berpikir jaksa soal adanya kerugian negara, contoh katakan diketok ada kerugian negara, apakah nantinya negara akan membayar putusan Arbitrase tersebut yang dimaksud dalam pertimbangan hakim?
"Masalahnya tujuan utama Kejaksaan Agung mengkambinghitamkan Leonardi seorang diri hanya untuk menghentikan langkah Navayo, jadi bukan untuk membuktikan adanya kerugian negara. Mereka tahu negara belum bayar itu diakui dalam dakwaan sehingga jika ini dibilang ada kerugian ini jelas irasional," katanya.
Baca Juga: BAP Dua Saksi Identik, Terungkap Kejanggalan Sidang Perkara Satelit Orbit 123 BT Untuk itu pihaknya meminta Leonardi untuk dibebaskan demi kepastian hukum di Indonesia sesuai dengan amanat konstitusi pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.