MATATELINGA, Jakarta:Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyantomenghadiri Rapat Koordinasi Pemerintah dengan para pemegang Hak Guna Usaha(HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dalam penanggulangan danpenanganan puncak Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026 di GrahaMarinir, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
Menko Polkam Djamari Chaniago saat membuka rapatkoordinasi tersebut menegaskan bahwa penanggulangan karhutla merupakan tanggungjawab bersama yang di dalamnya melekat tiga lapis tanggung jawab, yaknitanggung jawab moral, tanggung jawab jabatan, dan tanggung jawab hukum.
"Penanggulangan karhutla adalah tanggung jawab bersama. Di dalamnya adatanggung jawab moral, tanggung jawab jabatan, dan tanggung jawab hukum,"tegasnya.
Baca Juga: Panglima TNI Salurkan Bantuan dan Perkuat Pencegahan Karhutla di Sambas Selanjutnya, Menko PolkamJenderalmenegaskanbahwa pengendalian Karhutla bukan lagi sebatas imbauan, melainkan kewajibanyang harus dilaksanakan bersama oleh pemerintah, para pemegang HGU dan PBPHserta seluruh unsur terkait.
Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 11Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan CaraMembakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang diterbitkan pada 31Agustus 2026.
TNI berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah dalampenanggulangan Karhutla melalui pengerahan personel dan sarana prasarana yangdimiliki. Dukungan tersebut dilakukan secara terpadu bersama seluruh unsurterkait, baik dalam upaya pencegahan dan penanganan Karhutla, guna menjagakeselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Baca Juga: Di Tapteng Wapres Gibran Tinjau Gereja GKPI Hutanabolon: Pemerintah Siap Membantu