MATATELINGA - Bandung : Mencegah Pekerja Migran Indonesia (PMI) terjebak perdagangan orang dan penyelundupan manusia tidak cukup dilakukan ketika mereka sudah berada di luar negeri. Pencegahan justru harus dimulai dari tempat paling dekat dengan masyarakat, desa.
Pesan itulah yang mengemuka dalam program Bincang Tipis-Tipis Erman Tale Daulay bersama Kepala Kantor Imigrasi Kota Bandung, Arya Pradhana Anggakara, ketika mengulas pelaksanaan program Petugas Imigrasi Pembina Desa (
PIMPASA) di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kota Bandung.
Menurut Angga, program Desa Binaan Imigrasi telah berjalan aktif. Salahsatu fokusnya berada di Kabupaten Subang dengan tujuh Desa Binaan Imigrasi, ditambah satu desa binaan di wilayah Bandung Barat.
Baca Juga: Dari Siborongborong, Imigrasi “Memborong” Lima Desa Binaan Pemilihan wilayah tersebut bukan tanpa alasan. Subang dinilai memiliki kawasan industri sekaligus menjadi salahsatu kantong masyarakat yang berminat bekerja ke luar negeri.
"Dengan hadirnya PIMPASA, kami berharap bisa memberikan edukasi dan informasi mengenai bahaya TPPO dan TPPM, sehingga masyarakat tidak menjadi korban," ujar Angga.
Dalam gaya Bincang Tipis-Tipis, persoalan tersebut kemudian "diiris" dari hulunya: mengapa masyarakat masih mudah tergoda tawaran pekerjaan ke luar negeri dengan iming-iming gaji besar, pekerjaan mudah, bahkan tanpa keahlian dan pelatihan?
Angga menilai salah satu persoalannya adalah keterbatasan informasi. Calon PMI dapat menjadi rentan ketika tidak memahami prosedur penempatan, persyaratan administratif, kebutuhan keterampilan, hingga risiko yang mungkin dihadapi di negara tujuan.
Baca Juga: Lurah Hutaimbaru Sambut Antusias DBI dan PIMPASA: “Jangan Sampai Warga Terjebak di Luar Negeri” Karena itu, menurut dia, edukasi harus diberikan secara utuh. Masyarakat tidak hanya perlu mengetahui bagaimana cara membuat paspor, tetapi juga memahami bahwa bekerja ke luar negeri membutuhkan persiapan keterampilan, dokumen dan proses penempatan yang sesuai ketentuan.
"Jangan mudah tergiur dengan impian pekerjaan yang mudah dan gaji tinggi, tetapi tidak melalui mekanisme atau prosedur yang diwajibkan," kata Angga.
PIMPASA kemudian menjadi salahsatu instrumen untuk membawa literasi keimigrasian lebih dekat kepada masyarakat. Warga desa diberikan pemahaman mengenai berbagai persoalan yang mungkin muncul ketika bekerja di luar negeri, termasuk apa yang harus dilakukan apabila menghadapi masalah atau kehilangan dokumen perjalanan.
Menurut Angga, ancaman terhadap PMI nonprosedural bukan persoalan sederhana. Ada kasus-kasus ketika seseorang berangkat dengan iming-iming pekerjaan tertentu, tetapi justru menghadapi eksploitasi dan tindak pidana di negara tujuan.
Baca Juga: Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO Karena itu, anggapan bahwa seseorang bisa dengan mudah pulang ketika pekerjaannya tidak sesuai kenyataan perlu diluruskan.
"Jangan sampai berpikir, kalau ada apa-apa tinggal dipulangkan. Tidak semudah itu," ujarnya.
Dari pengalaman tersebut, pencegahan dinilai jauh lebih penting daripada penanganan setelah korban jatuh.
"Lebih baik dicegah," kata Angga
Baca Juga: Terindikasi TPPO, Imigrasi Sulut Tunda Keberangkatan 500 WNI Pencegahan itu pula yang ingin diperkuat melalui desa binaan. Angga mengatakan tujuh desa yang saat ini menjadi binaan bukan semata-mata persoalan jumlah.
Menurutnya, program tidak harus langsung menjangkau sebanyak-banyaknya desa apabila pelaksanaannya hanya bersifat formalitas. Yang lebih penting adalah memastikan edukasi benar-benar dipahami masyarakat dan kemudian menular ke lingkungan sekitarnya.
"Kalau dibilang tujuh angkanya kecil, mudah-mudahan ini menjadi langkah awal, tetapi berdampak. Perlahan-lahan kita bisa mengedukasi masyarakat, menularkan hal-hal positif, dan cakupannya menjadi lebih besar," katanya.
Upaya pencegahan tidak berhenti di desa. Kantor Imigrasi juga memiliki momentum penting ketika masyarakat mengajukan permohonan paspor.
Baca Juga: Imigrasi Pemalang Perkuat Pengawasan TKA, Layani yang Patuh, Tindak Tegas yang Melanggar Angga menjelaskan bahwa proses wawancara bukan sekadar pemeriksaan administratif. Petugas juga melakukan penyaringan untuk melihat apakah terdapat indikasi seseorang akan bekerja ke luar negeri secara nonprosedural.
Jika ditemukan indikasi yang kuat, permohonan paspor dapat ditunda sesuai prosedur untuk dilakukan pendalaman.Di sinilah, menurut Bincang Tipis-Tipis, pertanyaan petugas imigrasi terkadang terasa seperti "banyak tanya".
Namun di balik pertanyaan tersebut terdapat fungsi perlindungan. "Kenapa ditanya-tanya? Karena kami ingin tahu, benar atau tidak rencana keberangkatannya," jelas Angga.
Misalnya, seseorang baru mengenal calon pemberi kerja melalui media sosial, baru berkenalan dalam waktu singkat, tetapi sudah diajak bekerja ke luar negeri. Kondisi semacam itu dapat menjadi indikator yang perlu dicermati lebih jauh.
Baca Juga: Imigrasi Pemalang Perkuat PIMPASA, Sasar Calon ABK untuk Cegah Dini TPPO Dalam konteks ini, penundaan keberangkatan bukan semata-mata dimaknai sebagai hambatan perjalanan, melainkan bagian dari mekanisme pencegahan ketika terdapat indikasi kuat keberangkatan nonprosedural.
"Padahal itu karena cinta," seloroh Bincang Tipis-Tipis—sebuah cara ringan untuk menggambarkan bahwa ketelitian petugas pada dasarnya diarahkan untuk melindungi yang bersangkutan.
Melalui
PIMPASA, Imigrasi Kota Bandung berupaya membawa literasi keimigrasian lebih dekat kepada masyarakat. Bukan menunggu masalah datang, tetapi mengupayakan agar masalah tidak terjadi.
Sebab dalam urusan perlindungan masyarakat, mencegah satu orang berangkat secara nonprosedural jauh lebih berarti daripada harus mencari jalan pulang setelah seseorang terjebak persoalan di negeri orang.
Baca Juga: Imigrasi Semarang Perketat Pengawasan Berlapis, Cegah TPPO dan Tegas Tindak WNA Bermasalah Itulah cara Bincang Tipis-Tipis mengiris persoalan keimigrasian: tipis di obrolan, tetapi serius di perlindungan.